Mohon tunggu...
Aqisyiah Rifdaeni
Aqisyiah Rifdaeni Mohon Tunggu... Administrasi - 62411
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

fiat justitia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mamat Sanrego : Kepemilikan Stadion Mattoanging, Pelajari Secara Cermat!

21 Juni 2019   16:20 Diperbarui: 21 Juni 2019   16:38 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setelah membaca salah satu media terbitan Makasssar beberapa waktu yang lalu yang Judulnya " Stadion Mattoanging Jadikan Sulsel Zona Merah Korupsi" mendapat tanggapan keras dari Ketua Umum DPP-LIMIT, Mamat Sanrego.

Kata Mamat, Niat baik Gubernur Provinsi sulsel untuk membangun stadion mattoangin perlu diapresiasi oleh seluruh Masyarakat, mengingat sejarah persepakbokaan Indonesia(PSSI) pemain PSSI didukung oleh Pemain-Pemain PSM yg dikenal dengan pasukan ramang dan namanya yang sempat diabadikan menjadi salah satu Nama jalan di makassar.

DPP - LIMIT sebagai lembaga sosial kontrol hanya mengingatkan kepada semua pihak, sebelum dibangun ada baiknya memahami status tanah tersebut, apakah perolehannya sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.? mengingat tanah-tanah yang luas di makassar banyak milik Masyarakat tionghoa totok Asli dan peranakan (yang ditinggalkannya), yang alas hak kepemilikannya berdasarkan Hak eigendom verponding sebagaimana diatur dalam burgerlyk wet book (BW Psl 570) dan Pasal 418 KUH Perdata, oleh karena tanah merupakan fungsi sosial,  maka pemerintah menerbitkan undang-undang pokok agraria (UUPA no.5/1960).

keseriusan pemerintah dan pihak swasta mengembalikan marwa/merk sepakbola PSM makassar sejogyanya perlu memahami sejarah berdirinya PSM dan stadion Mattoangin, Perlu diketahui persatuan sepakbola di makassar didirikan oleh Faisal Thoeng Tahun 1949, dan pada Tahun 1950 Beliau memperkarsai berdirinya Stadion Mattoangin, selanjutnya Tahun 1952 stadion mattoangin mulai dibangun dan selesai/diresmikan Tahun 1957, pendiri sepak bola makassar Faisal thoeng.

Ayahnya bernama thoeng tjeng tie (tiet), atau nama populer baba guru, secara logis  setiap inisiator tentu mempunyai kekuatan tersendiri dalam pendirian stadion tersebut, kata Mamat, oleh karenanya patut diduga orang tua Faisal Thoeng/keluarganya yg memiliki tanah tersebut. Selain itu keluarga marga thoeng yg lain, yaitu joe goan tjiang dikenal baba mattoangin mempunyai anak tunggal bernama joe siong hiong atau maria yunus, ibu kandung dari thoeng boeng siang alias bruno yang masih hidup di Indonesia dan sampai detik ini Masih WNI sesuai hasil penjejakan DPP-LIMIT.

Dengan demikian Ujarnya, untuk dan demi kepastian hukum atas status tanah tersebut, sebaiknya yang berkepentingan tetap merujuk Peraturan Perundang Undangan yang masih berlaku yang terkait pertanahan tanpa mengenyampingkan Kewenangan Balai Harta Peninggalan Sebagaimana Perintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 Tentang PENGHAPUSAN TANAH-TANAH PARTIKELIR, seperti halnya Tanah Partikelir/Eigendom yang tidak diketahui Pemiliknya dan atau tidak jelas tempat tinggalnya atau mungkin ditinggalkan oleh Pemiliknya keluar Negeri dan tidak mempunyai Wakil/Kuasa di Indonesia, maka otomatis menjadi kewenangan Balai Harta kemudian perlu pula kita semua menyadari, tidak semua HAK-Hak KEPERDATAAN seseorang hilang karena suatu Kebijakan kecuali atas Perintah Negara (UU).

Langkah KPK mempertemukan YOSS dan pemprov Bulan april thn 2019 yang lalu sudah cukup baik, hanya saja perlu melibatkan pemegang hak/keluarga pemilik eigendom verponding atau yg dikuasakan.

DPP limit sangat prihatin jika KIB(kartu identitas Barang).dijadikan acuan menjadi asset pemda dan mengabaikan cara-cara perolehannya, begitu juga setelah dikuasai apakah yang menikmati telah benar-benar konsisten membayar Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahunnya,? DPP - LIMIT hanya berharap agar seluruh asset pemda baik di Pemprov maupun Kota yang termasuk dalam KIB agar dikaji ulang perolehannya, Guna tidak berdampak hukum dikemudian hari mengingat persoalan tanah di makassar cukup memilki nilai signifikan.

Mamat Sanrego

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun