FOKLI - Syamsul Suryaningrat ; "Hadirnya Perpres 16/2018 Jangan Sampai ada Pihak atau Kelompok yang merasa di rugikan".
DPP-LIMIT, Paket Penunjukan Langsung sudah dikategorikan "Dalam keadaan tertentu" Dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang telah ditetapkan pada Tanggal 16 Maret 2018 Oleh Presiden RI bapak Joko Widodo, Jangan sampai dalam Pelaksanaannya nanti akan menuai sorotan yang berkepanjangan, utamanya dari kalangan Kelompok Masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat yang terhimpun pada Forum Komunikasi Lembaga-Lembaga Independen (FOKLI) ujar Ketua Umum Forum Syamsul Suryaningrat, disela sela rapat Koordinasi antar LSM se Sulawesi Selatan, disalah satu Warkop di kota Makassar, yang juga turut dihadiri oleh Pendiri Forum Mamat Sanrego yang sekaligus Ketua Umum DPP-LIMIT.Â
Bahwa dari pertemuan tersebut ketua Forum memaparkan tentang selain Sisi baiknya atas Perpres 16/2018 yang telah menggantikan Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, ternyata terdapat pula beberapa kelemahan yang perlu diantisipasi sejak dini ujarnya. Seperti halnya diketahui atas tujuan maupun Kebijakan yang khususnya untuk meningkatkan Peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah, yang sekaligus akan Meningkatkan Keikutsertaan Industri Kreatif, harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM.Â
Selain dari itu Prinsip dan Etika Pengadaan Barang dan jasa harus pula diawasi secara seksama seperti halnya yang dijelaskan atas "Pertentangan Kepentingan " pada Pasal 7 ayat (2) Perpres 16/2018, Huruf a, "Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender/ Seleksi yang sama".Â
Lalu kemudian pada Huruf f, di jelaskan bahwa "beberapa badan usaha yang mengikuti Tender/ Seleksi yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama".Â
Sekarang sekilas dalam kaitan penjelasan tersebut, jika masyarakat awam hukum tentu dianggap sudah merupakan Payung hukum yang jelas dan terarah, Namun demikian siapa yang akan mengawasi jika Pertentangan Kepentingan tersebut dilakukan oleh Beberapa Perusahaan apalagi misalnya BUMN? Lalu bagaimana cara masyarakat mendapatkan Informasi dan/atau data atas kepemilikan saham dalam rangka untuk mengungkap adanya dugaan "Pertentangan Kepentingan yang dimaksud oleh Perpres tersebut? Lalu apakah masih perlu dibentuk lagi satu Komisi Pengawas Saham Perseroan (KPSP) untuk mengakomodir kepentingan Penyedia lain yang merasa dirugikan?Â
Bahwa selain dari itu, pada Pasal 14 yang menjelaskan tentang Agen Pengadaan yang selanjutnya akan diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) kata Ketua FORUM, dimana Batas Waktu Pembentukan Kebijakan tersebut paling Lama 90 (sembilan Puluh) Hari, dari sejak 16 Maret 2018.
Namun sampai hari ini setelah 90 (sembilan puluh) hari belum juga ada Rancangannya atau setidaknya gambaran yang dimaksud dengan Agen Pengadaan, yang mana dalam pelaksanaan Tugasnya agen tersebut, Mutatis Mutandis dengan Tugas Pokja atau/atau PPK, hal ini diingatkan oleh Ketua FOKLI, karena jangan  sampai ada yang "menyusup" dalam Pembentukan Kebijakan tersebut jika dibiarkan berlamalama, apalagi waktu pembentukan telah melewati batas yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-Undangan.Â
Selain dari itu pula terkait dengan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PJPHP) yang memiliki Kewenangan yang dapat dikategorikan secara Personel yang bertugas Memeriksa Administrasi Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang dan Pekerjaan Konstruksi dengan Nilai paling banyak Rp. 200 Juta, dan untuk Jasa Konsultansi Paling Banyak Rp. 100 Juta dan ada pula Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), berikut Tugas TiM Panitia juga memeriksa Administrasi Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi Paling sedikit diatas Rp. 200 Juta dan Jasa Konsultansi Paling sedikit diatas Rp. 100 Juta rupiah.
Pasal 15 hal ini menurut Ketua Forum, Sangat Mubazir Waktu atas keberadaan PJPHP dengan PPHP yang berperan pada seputar Administrasi, lalu siapa pemeriksa Hasil Barang/ Jasa Yang nyata, atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah? Apakah setiap hasil barang yang nyata atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah harus dilaporkan ke Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau ke Aparat Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK? Untuk memeriksa kebenaran dari Administrasi yang sesuai dengan barang/ Jasa.Â
Bahwa selain dari yang terungkap diatas kata syamsul, kali ini Perpres Nomor 16/ 2018 Pasal 19 dalam penyusunan Spesifikasi Teknis / Kerangka Acuan Kerja (KAK) dimungkinkan Penyebutan Merk terhadap Komponen Barang/Jasa, Suku Cadang, Bagian dari satu sistem yang sudah ada, Barang/jasa dalam Katalog Elektronik atau Barang/ Jasa pada Tender Cepat.yang terpenting dalam menyusun Spesifikasi Menggunakan Produk Dalam Negeri, Bersertipikat SNI dan Memaksimalkan Penggunaan Produk Industri Hijau Ujarnya, saya kira ini khabar bagusnya.Â