Perceraian Aa Gym dengan teh Ninih semakin santer diberitakan sejumlah media beberapa hari ini. Kali ini, berita tersebut didukung dengan sumber-sumber yang cukup valid dan semakin menunjukan kebenaran gosip-gosip yang beredar sebelumnya.
Sebagaimana diberitakan banyak media bahwa sidang gugatan talak cerai KH Abdullah Gymastiar atau Aa Gym terhadap istri pertamanya Ninih Mutmainah atau Teh Ninih akan dilangsungkan pada 19 April 2011 di Gedung Pengadilan Agama Bandung.
Menurut Humas Pengadilan Agama Bandung Acep Saefuddin saat menggelar jumpa pers di Gedung Pengadilan Agama Bandung, Jalan Terusan Jakarta No120 Antapani Kota Bandung, Jumat, seperti dilaporkan kantor berita Antara, gugatan cerai talak dari Aa Gym didaftarkan ke Pengadilan Agama Bandung oleh kuasa hukumnya yakni Jenal SH, pada 14 Maret 2011 lalu dengan Nomor Perkara 845/Pdt.G/2011/Pa.Bandung.
Ada dua istilah yang digunakan dalam proses perceraian. Cerai talak dan cerai gugat. Cerai talak istilah yang digunakan untuk proses perceraian yang diajukan oleh pihak suami. Sedangkan cerai gugat istilah yang digunakan untuk proses perceraian yang diajukan oleh pihak istri. Namum dalam kenyataanya, meskipun pihak istri yang menggugat cerai tetapi karena alasan budaya dan kepraktisan persidangan terkadang tetap suami yang mengajukan cerai.
Pada proses perceraian Aa Gym tidak terlalu jelas apakah cerai talak atau cerai gugat. Tetapi membaca sejumlah berita yang beredar di media dan kultur masyarakat Indonesia, lebih mengarah pada proses cerai talak artinya Aa Gym yang mengajukan perceraian.
Jika demikian adanya, maka betul kiranya bahwa perceraian Aa Gym dengan teh Ninih tinggal ketuk palu saja. Karena ketika pihak suami yang mengajukan talak cerai maka proses persidangan relatif berjalan cepat karena masing-masing pihak sudah menerimanya.
Sebuah penelitian menyebutkan bahwa dalam prosedur dan prinsip pengajuan cerai talak, masih kental sekali doktrin fiqh yaitu cerai itu merupakan hak mutlak suami. Sehingga, cerai talak dimasukkan dalam katagori perkara permohonan bersifat voluntair, artinya perkara yang tidak mempunyai lawan (hanya satu pihak) sementara istri dianggap bukan pihak lawan karena tidak mempunyai hak.
Hal tersebut diperkuat dalam PP. No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Bab Tata cara perceraian pasal 14-16. Dalam pasal tersebut suami mengajukan surat kepada pengadilan yang berisi pemeritahuan untuk menceraikan istrinya disertai alasan-alasannya. Selanjutnya pengadilan memangil pengirim surat dan istrinya untuk menannyakan maksud suratnya. Kemudian ditentukan waktu sidangnya.
Proses perceraiannya akan lebih cepat ketimbang kalau istri yang menggugat cerai. Namun demikian, menarik kiranya memperhartikan alasan yang akan diajukan sang suami untuk menceraikan istrinya. Dalam PP. No. 9 Tahun 1975 Pasal 19 disebutkan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan sbb:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;