“Bahwa ayahnya pernah menikahkan dia -ketika itu dia janda- dengan laki-laki yang tidak disukainya. Maka dia datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (untuk mengadu) maka Nabi shallallahu alaihi wasallam membatalkan pernikahannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5138).
Begitu besar penghargaan Islam terhadap perempuan sampai posisi Ibu bapak yang begitu agung yang Ridlha Allah terletak pada ridla mereka tidak diperbolehkan memaksa anak perempuan dinikahkan tanpa ada persetujuan dari anak perempuan itu sendiri. Wallahu ‘Alam Bishowab.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!