ALIH fungsi lahan sawah jadi pabrik ? Sekarang ini terjadi dimana-mana, seiring dengan tumbuhnya investasi. Sayangnya dalam penggunaan lahan untuk kepentingan bisnis terkadang tidak sesuai dengan tata ruang, dan mengabaikan kearifan lokal yang seharusnya dipertahankan.
Di Cianjur, Jawa Barat, misalnya, yang merupakan salah satu daerah penghasil beras, tidak sedikit lahan sawah yang alih fungsi menjadi pabrik industry, dan tak sedikit pula lahan sawah yang disulap jadi komplek perumahan, dan kegiatan-kegiatan usaha lainnya.
Salah satu contoh dalam tiga tahun terakhir ini, alih fungsi lahan sawah yang cukup mencolok disulap menjadi  pabrik-pabrik industry, diantaranya pembangunan pabrik alas kaki PT. Pou Yuen diatas lahan sawah seluas 85 hektar di Kampung Lembur Sawah/Kp.Pasir Nangka, Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu, Jalan Raya Bandung, Km 9, 5 Cianjur.
Sebelumnya juga di sekitar itu, hektaran lahan sawah alih fungsi menjadi pabrik boneka PT. Mayora, dan Garmen PT Fasic, Desa Selajambe, Jalan Raya Bandung. Kesemuanya merupakan perusahaan Penanam Modal Asing (PMA), yang tentunya hasil produksinya diperuntukkan eksport.
Dibalik banyaknya alih fungsi lawan sawah, selain dampaknya menurunnya produksi padi daerah ini, banyak petani penggarap sawah yang menganggur kehilangan pekerjaan. Sedangkan yang direkrut bisa bekerja di sejumlah pabrik yaitu anggota keluarga mereka yang berusia produktif bekerja.
Tidak hanya itu, banyak berdirinya pabrik medongkak harga tanah darat di sekitar pabrik, seiring dengan tumbuhnya bisnis kost-kostan, dan kegiatan usaha lainnya. Harga tanah darat yang sebelumnya jauh lebih murah, sekarang mencapai Rp. 2 juta/meter yang lokasinya pinggir jalan, sedangkan yang di dalam perkampungan mencapai Rp. 1 juta/meter.
Untuk menghentikan semin meluasnya aloih fungsi lahan yang digunakan pabrik industri, Bupati Cianjur, beberapa waktu lalu menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 521.51/3295/BPPTPM tentang Penghentian Sementara atau Moratorium  Alih Fungsi Lahan Pertanian atau Sawah di Kabupaten Cianjur tertanggal 7 September 2016.
Surat Keputusan Bupati itu, diantaranya menginstruksikan kepada Kepala BPPTM Kabupaten Cianjur, agar tidak mengeluarkan perizinan alih fungsi lahan pertanian untuk  pembangunan industri, pemukiman atau pembangunan prasarana lainnya.
 000
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H