Mohon tunggu...
Muhammad Rahman Arif
Muhammad Rahman Arif Mohon Tunggu... -

Try to guess..

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Andai Saya Menjadi Anggota DPD RI

1 Desember 2011   21:51 Diperbarui: 25 Juni 2015   22:56 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dewan Perwakilan Daerah atau yang sering disingkat DPD, menurut pengetian yang tercantum di wikipedia.com adalah lembaga tinggi Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.


Berdasarkan sejarahnya DPD RI ini dibentuk oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) RI, alasannya dasar pembentukan DPD RI adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik untuk  hal-hal terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah


Sesuai dengan alasan dasar dibentuknya DPD RI, saya sebagai mahasiswa yang merupakan rakyat Indonesia mencoba memposisikan diri saya sebagai anggota DPD RI. Andai saya menjadi anggota DPD RI, yang pertama saya lakukan adalah mengakomodasi aspirasi daerah tempat terpilihnya saya sebagai wakil daerah tersebut, dan setelah itu menyampaikan aspirasi tersebut dalam sidang paripurna DPD maupun sidang-sidang lain yang berkaitan dengan masalah kedaerahan, serta tetap memperjuangkan aspirasi rakyat daerah agar aspirasi tersebut dapat direalisasikan.


Andai saya menjadi anggota DPD RI, saya akan menjalankan tugas dan wewenang yang telah diembankan kepada saya sebagai anggota DPD RI, yakni :


  • Saya akan memberikan inovasi-inovasi bermanfaat dalam Rancangan Undang-Undang yang akan saya ajukan ke DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), inovasi ini pun akan berdampak positif kepada pemerintan pusat maupun pemerintah daerah, baik dalam segi otonomi, hubungan pusat dan daerah, berkaitan dengan wilayah daerah baik pembentukan dan pemekaran maupun penggabungan daerah, serta pengolahan sumber daya alam dan ekonomi. Inovasi dalam RUU ini pun dirancang agar porsi untuk daerah dan pusat seimbang dan menghindari terjadinya sentralisasi absolute, yakni “semuanya” kembali kepusat dan hal ini mengakibatkan ketimpangan dan menimbukan rasa ketidakadilan, maka dari itu saya juga akan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang bersangkutan, agar amanat yang ada di undang-undang tersebut agar berjalan sebagaimana mestinya.

  • Selain itu, saya sebagai anggota DPD RI akan memberikan kontrubusi saya dalam membangun daerah. Memberikan pencitraan yang baik dikalangan publik baik di dunia nyata maupun lewat dunia maya seperti media social yaitu facebook, twitter, blog, youtube, dan lain-lain. Dari hal tersebut akan tercipta komunikasi antara aparatur negara dengan warga negaranya, dan mengembalikan kepercayaan yang telah hilang dari sebagian rakyat Indonesia terhadap aparatur negaranya.


Tak lupa pula, andai saya menjadi anggota DPD RI, saya akan menjalankan dengan setulus hati dan semangat ’45 dalam mengemban tugas yang telah diberikan kepada saya, dan saya akan memegang prinsip etos kerja yang baik didalam kejujuran. Sehingga dapat memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini.


Itulah hal-hal yang akan saya lakukan apabila seandainya saya menjadi anggota DPD RI, bagaimana dengan kalian?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun