Tindakan yang harus dilakukan dalam pencegahan UU Khusus Korupsi adalah ;Â
Pertama, Memperdayakan dan mendukung APIP melakukan pengawasan dalam program percepatan penanganan COVID-19, sehingga refokusing atau realokasi anggaran APBD tidak berdampak pada fungsi APIP. Kedua, seluruh jajaran pemerintahan daerah menghindari transaksi penyuapan, pemerasan, gratifikasi, dan potensi benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dan ketiga, mendukung tindak lanjut poin-poin rencana aksi dalam aplikasi Monitoring Centre of Prevention (MCP) tahun 2021 sebagai bentuk komitmen kepala daerah.
Sementara ICW memberikan dua rekomendasi untuk mengurangi potensi korupsi kepada daerah. Pertama adalah perbaikan tata kelola partai mulai dari Kaderisasi hingga Pendanaan partai politik.Â
Menurut ICW langkah ini penting karena sumber utama korupsi kepala daerah ada pada partai politik. Politik berbiaya tinggi menurut ICW terjadi karena partai tak ubahnya sebagai mesin pengumpul dana jelang pemilu. Kader instan dengan modalitas besar bermunculan, menyingkirkan kader potensial dari internal partai. Â
Rekomendasi kedua dari ICW adalah penguatan sistem pengawasan dalam proses pengadaan barang dan jasa melalui keterbukaan informasi dan data yang mudah diakses oleh masyarakat. Menurut ICW, sistem pengadaan elektronik memang sudah dilakukan, tapi ada sejumlah informasi dan data yang masih sulit diakses masyarakat.Â
Dengan menjalankan berbagai rekomendasi tersebut, diharapkan ke depannya kita tidak akan lagi melihat ada kepala-kepala daerah yang diborgol sambil mengenakan rompi oranye. Karena miris sekali menyaksikan orang yang dipercaya bisa membangun daerah kita, malah berkhianat.
Untuk kedepannya tindakan Pemerintah yang terbaik untuk Pencegahan Tindakan UU Khusus Korupsi ;Â
Poin 1 ; Melakukan pemeriksaan data data sebaik-baiknya untuk Bacalon Baik , Presiden , MPR , DPR-RI, DPD , DPR maupun Bupati , Walikota maupun Walinagari .
2. Melaporkan Hasil kekayaan LHKPN sebelum dan sesudah tentang hasil Kekayaan nya.
3. Adanya pengawasan terhadap Bacalon maupun Bacalek .
4. Memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang apa itu PEMILU / PILKADA supaya bisa mengerti, mengetahui dan memahami arti sebuah DEMOKRASI DI INDONESIA menjadi Seadil-adilnya dalam Pemilihan Umum dari Masyarakat dan Untuk Masyarakat itu sendiri . Â