Keadilan adalah suatu hal yang berkaitan dengan hak seoranng individu atau kelompok yang mana tidak harus diperjuangkan dan tidak bisa diganggu gugat selama masih dalam ranah konstitusi dan hukum, dalam hal ini terkadang perlu adanya perjuangan untuk mendapatkan keadilan yang mana bukan hanya kata "adil" semata  namun dalam tindakannya harus terealisasi juga, dan keadilan bersifat aman dan mensejahterahkan.
Saat ini keadilan seolah-olah sedang mengalami opname panjang yang tak tahu kapan akan bangkit, sedangkan ketidakadilan semakin merajalela membabi buta hingga banyaknya  korban jiwa yang belum merasakan "adil" secara nyata. Kita semua harus berkaca apakah kita semua sudah mendapatkan keadilan? Jawabannya tentu tidak, mengapa tidak? saudara kita yang ada di pedalaman papua belum mendapatkan keadilan yang secara nyata.
Papua merupakan provinsi yang terletak diujung timur indonesia dan terkenal kaya akan sumber daya mineral logam seperti tembaga, emas, dan perak. Secara geografis papua terletak diantara garis koordinat 0100' LU -- 910' Lintang Selatan dan 13400 BT -- 14105' Bujur Timur. Disebelah utara, provinsi papua berbatasan dengan samudra pasifik, disebelah selatan berbatasan dengan laut arafuru, disebelah barat berbatasan dengan provinsi papua barat, dan disebelah timur berbatasan dengan negara papua nugini .
Wilayah papua memang akan kaya potensi tambang yang meliputi minyak dan gas bumi, emas, tembaga, batu bara, nikel, pasir besi, dan sebagainya. Potensi minyak dan gas bumi selain terdapat di Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat yang kini dikelola British Proteleum (BP), juga terdapat di merauke yang menyimpan sekitar 14,4 kubik feet.
Sementara potensi emas dan tembaga terdapat di sebagian besar wilayah papua. Potensi emas dan tembaga tersebut baru sebagian yang dieksploitasi oleh PT Freeport indonesia di wilayah Grasberg tembaga pura, mimika. Â Adapun potensi batu bara terdapat di memberamo, teluk bintuni, selatan mimika hingga merauke dan sampai saat ini belom dieksploitasi.
Selain potensi pertambangan, papua juga menyimpan kekayaan hutan berupa kayu merbau alias kayu besi dengan kualitas terbaik. Sesuai data Dinas kehutanan provinsi papua, sekitar enam juta hektar di papua kaya dengan kayu merbau. Sementara potensi hutan sagu dipapua mencapai 2,2 juta hektar.
Adapun keadilan disini meliputi keamanan dan kesejahteraan, dan di papua dari dulu sampai sekarang masih minim untuk mendapatkan keadilan yang maksimal. Telah diketahui papua rawan bencana alam seperti gempa bumi, longsor, dan banjir. Hal tersebut diakibatkan oleh aktivitas lempeng indo-Australia di bagian selatan dan lempeng pasifik dibagian utara-timur laut menyebabkan pulau papua secara umum akan selalu rentan mengalami pergeseran-pergeseran secara tektonik.
Bencana alam pernah melanda papua yang letaknya di kampung tsingwarop berupa bencana longsor yang di yakini oleh FPHS (Forum Pemilik Hak Sulung) peristiwa tersebut akibat dari praktis bisnis tambang yang tidak sensitif pada aspek lingkungan hidup. Dan adapun ancaman bencana alam di papua tidak hanya masalah tanah longsor, namun masalah pencemaran sungai yang menjadi tempat pembuangan limbah beracun.
Dalam hal ini tanah longsor merupakan ancaman bagi penduduk yang berada di sekitar pertambangan atau pabrik yang jelas dapat menimbulkan ancaman serius seperti memakan korban jiwa, kerusakan tempat tinggal. Limbah limbah yang di buang ke sungai oleh pabrik atau tambang sudah pasti dapat mencemari air. Efek dari limbah pabrik atau tambang yang menyebabkan pencemaran air, ikan ikan tentu akan pindah tempat mencari air yang lebih bersih dari limbah sehingga masyarakat yang dekat dengan pabrik atau tambang sulit untuk mencari ikan dan mencari air untuk keperluan sehari-hari.
Dan juga keadilan masih belum dimiliki secara maksimal oleh orang papua khususnya mahasiswa papua seperti contoh mahasiswa papua diperlakukan secara tidak adil oleh mahasiswa lain, sering kali di diskriminasi seperti contoh dikucilkan, dihina, perkataan rasisme"monyet". Telah jelas dalam pasal 156 dan 157 KUHP melarang perbuatan yang menyatakan permusuhan. Kebencian dan penghinaan pada golongan penduduk. Namun fakta dilapangan masih ada yang kontra tehadap pasal tersebut lantas siapakah yang patut disalahkan?
Dalam menyikapi hal ini kita semua harus saling menghormati antar suku bangsa, dan bersikap bijaksana dalam semua hal, terutama dalam hal keadilan. Karena dengan keadilan dan kemanusiaan akan tercipta perdamain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H