Dalam perkembangan fatwa ekonomi syariah terdapat dua arah pemikiran mengenai hukum ekonomi Islam yaitu dari Nahdlatul ulama dan Muhammadiyah. Kedua arah pemikiran memiliki kajian yuridis normatif dan yuridis empiris tersendiri yang memang didasarkan pada mazhab atau kepercayaan yang diikuti oleh masing-masing golongan tersebut.
Pada Nahdlatul ulama, kajian yuridis normatif menggunakan metode qauli yang bersumber dari hadis dan kaidah fiqih.
Lalu pada kajian yuridis empiris menggunakan metode batsu masa'il yang memang diperuntukkan untuk kemaslahatan umat.
Lalu pada Muhammadiyah, kajian yuridis normatif menggunakan metode tarjih yang bersumber dari Hadits, Al-Qur'an dan Sunnah.
Dan pada kajian yuridis empiris menggunakan metode ijtihad yang memang didasarkan pada masalah yang sedang dihadapi pada waktu itu.
Dari kedua arah pemikiran tersebut dapat dianalisis bahwa perkembangan fatwa ekonomi syariah pada Nahdlatul ulama dan Muhammadiyah mengarah ke maqashid syariah dalam hukum ekonomi syariah yang mana terdapat kajian yuridis empiris dan yuridis normatif didalamnya.
Yuridis normatif didasarkan pada hukum, ketentuan, aturan atau catatan tertulis, seperti Hadist, Al-Qur'an dan Sunnah.Â
Sedangkan yuridis empiris didasarkan pada kesepakatan bersama oleh tiap golongan tersebut yang mana pada Nahdlatul ulama menggunakan batsu masa'il dan Muhammadiyah menggunakan ijtihad.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H