Mohon tunggu...
M Alvian Putra S
M Alvian Putra S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hukum

I Don't Pray For A Miracle, But I Make Them

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Buku Sosiologi Hukum

30 September 2024   01:01 Diperbarui: 30 September 2024   01:13 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Munculnya sosiologi hukum di Indonesia masih tergolong cukup baru seperti halnya di negara-negara lain. Namun dalam karya- karya para yuris Indonesia sering kali terselip konsep-konsep sosiologi hukum walaupun tidak dinyatakan secara tegas.Tidak hanya sosiologi hukum yang masih asing, sosiologi sebagai ilmu yang umum tentang masyarakat baru mulai tradisinya sesudah Perang Dunia II. Sosiologi hukum akan muncul apabila dalam masyarakat terjadi situasi-situasi konflik. 

Keadaan di Indonesia waktu itu memang tergolong sangat tenang sehingga penggunaan metode sosiologis oleh van Vollenhoven dan Ter Haar hanya dibatasi dalam lingkungan praksis saja, yaitu apakah hukum adat itu layak disebut hukum ataukah tidak layak. Pada waktu itu suasana intelektual tingkat dunia juga tidak membantu berkembangnya kajian hukum secara sosiologis di Indonesia.

Pada awal abad XX memang masih terlalu dini untuk berbicara mengenai sosiologi hukum, tidak hanya di Indonesia namun juga di dunia ilmu hukum pada umumnya. Keadaan yang terus berubah membuat sosiologi hukum berkembang. Perkembangan sosiologihukum di Indonesia tidak bisa terlepas dari perubahan yang terjadi sejak revolusi kemerdekaan. Pencapaian kemerdekaan Indonesia tidak berlangsung secara yuridis tradisional, melainkan secara politik sosiologis. Setelah kemerdekaan Indonesia melakukan pembaruan di bidang hukum dalam rangka usaha mengembangkan kehidupan masyarakat Indonesia. Tanpa sosiologi hukum maka kenyataan hukum tidak akan dibicarakan secara sistematis.

Dekade 1970 an disebut sebagai momentum mulai berkembangnya sosiologi hukumdi Indonesia, dengan ditandai munculnya tulisan-tulisan yang tergolong ke dalam studi sosial mengenai hukum, yaitu yang memandang dan menempatkan hukum dalam konteks sosial yang lebih besar. Dalam rentang waktu antara 1970-1980 mulai terjadi institusionalisasi tentang kajian sosial terhadap hukum yang berlangsung hampir serempak di fakultas-fakultas hukum di Indonesia, terutama di UNDIP. 

Sosiologi hukum memasuki kurikulum fakultas hukum sejak tahun 1980, dan program pasca sarjana pun juga ada mata kuliah sosiologi hukum. Di luar fakultas- fakultas hukum pendekatan sosiologis juga memasuki badan-badan resmi misalnya di Departemen Kehakiman di bawah Menteri Muchtar Kusumaatmadja, lembaga tersebut bernama Lembaga Pembinaan Hukum Nasional. Kemudian berganti nama menjadi Badan Pembinaan Hukum Nasional. Badan Pembinaan Hukum Nasional menjalin hubungan serta kerjasama yang erat dengan fakultas-fakultas hukum serta menyediakan diri sebagai tempat untuk mengembangkan studi sosiologis terhadap hukum.

KESIMPULAN

Adanya sosiologi hukum di Indonesia memberikan berbagai manfaat dan juga sangat berperan penting untuk Indonesia kedepannya. Sosiologi hukum sendiri merupakan cabang ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari hukum dilihat dari sisi atau konteks sosialnya. Yang mana membahas hubungan antara masyarakat serta hukum, mempelajari dengan analistis dan empiris apa saja pengaruh timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya. 

Hukum yang berkeadilan, hukum yang menjadi harapan. Oleh karena itu kebijakan hukum yang dibuat harusnya hukum yang ius constituendem atau yang menggambarkan keinginan masyarakat mendatang secara objektif. Kebijakan hukum yang dibuat harus dapat digunakan untuk masyarakat tidak hanya sekarang tetapi dapat mengantisipasi masa yang akan datang dan bermanfaat bagi kemanusiaan, berkeadilan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 

Ada beberapa hal yang perlu dicermati, sosiologi Indonesia seharusnya tetap mengarahkan pendidikannya pada penciptaan kecerdasan, pemberdayaan manusia, menyelaraskan dan menyempurnakan sikap dan perilaku, menyiapkan pemikir dan pekerja sosiologi yang inovatif, kreatif, serta mandiri. Sosiologi Indonesia dimanapun ia bekerja tetaplah berfungsi sebagai pemikir dan analisis sosiologi yang handal. Momentum pasca reformasi seharusnya dimanfaatkan untuk terus menggalakkan kegairahan perkembangan sosiologi di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun