Mohon tunggu...
M Alvian Putra S
M Alvian Putra S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hukum

I Don't Pray For A Miracle, But I Make Them

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Buku Sosiologi Hukum

30 September 2024   01:01 Diperbarui: 30 September 2024   01:13 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

BAB V (Peta dan Signifikansi Teori Sosiologi Sebagai Alat Analisis Terhadap Fenomena)

Teori fungsional structural, struktur sosial dan pranata sosial berada dalam suatu sistem sosial yang terdiri atas elemen-elemen yang saling berkaitan. Teori ini menekankan kepada keteraturan dan mengabaikan konflik dan perubahan-perubahan dalam masyarakat. Teori Konflik yang digagas oleh Marx didasarkan pada kekecewaannya pada sistem ekonomi kapitalis yang dianggapnya mengeksploitasi buruh. Antara kaum borjuis yang menguasai sarana produksi ekonomi dan buruh yang dikendalikan oleh kaum borjuis  ini selalu terjadi konflik. Teori interaksi simbolik, tidak sepenuhnya mengadopsi teori Weber namun pengaruh Weber cukup penting. Teori Pertukaran Sosial, Teori pertukaran ini memusatkan perhatiannya pada tingkat analisa mikro, khususnya pada tingkat kenyataan sosial antarpribadi.

Hukum sebagai suatu fenomena sosial tidak hanya berlaku bagi individu-individu yang merasakan dan memahami hukum tetapi dipelajari pula bagaimana pandangan masyarakat dan individu terhadap hukum.  Salah satu proses sosial yang dapat dilihat dalam dinamika hukum adalah apa yang terjadi di pengadilan. Pengadilan tidak hanya terdiri dari gedung, hakim, peraturan yang lazim dikenal oleh ilmu hukum, melainkan merupakan suatu interaksi antara para pelaku yang terlibat dalam proses pengadilan. 

Proses peradilan jauh lebih kompleks dari pada yang dikira banyak orang, yaitu tidak sekadar menerapkan ketentuan dalam perundang-undangan. Hukum dipakai untuk mengemas proses-proses sosiologis dan kemudian memberinya legitimasi melalui ketukan palu hakim. Kedudukan hakim memegang peranan yang penting sebab setiap kasus baik pidana, perdata maupun tata usaha negara akan bermuara pada pengadilan. 

Kedudukan pengadilan menempati posisi sentral dalam penegakan hukum. Citra pengadilan di masyarakat cukup banyak ditentukan oleh integritas, sikap dan tindakan hakim. Persoalan yang berkaitan dengan lembaga peradilan, citra pengadilan dan perilaku hakim dalam memutus suatu perkara adalah berhubungan dengan proses bekerjanya hukum. Dalam pemahaman sosiologi hukum, hadirnya hukum adalah untuk diikuti atau dilanggar. Tetapi ada perilaku yang tidak sepenuhnya digolongkan kepada mematuhi hukum yaitu pelanggaran hukum yaitu penyimpangan sosial. Antara penyimpangan sosial dan hukum terdapat hubungan yang erat, dimana hukum diminta untuk mencegah dan menindak terjadinya penyimpangan.

BAB VI (Hukum dalam Pandangan Sosiolog)

Durkheim memberikan klasifikasi dari bentuk-bentuk kesetiakawanan dengan klasifikasi dari jenis-jenis hukum. Klasifikasi pertama yaitu hukum yang berkesesuaian karena persamaan dan hukum yang berkesesuaian dengan  perbedaan. Hukum yang berkesuesuaian dengan mekanis ialah hukum pidana sedangakan hukum yang berkesesuaian dengan organis adalah hukum keluarga, kontrak dan dagang, hukum prosedur, hukum administrative dan konstitusional. 

Hukum adalah alat yang menyebabkan timbulnya konflik dan perpecahan. Hukum bukan merupakan alat integrasi tetapi merupakan pendukung ketidaksamaan dan ketidakseimbangan yang dapat membentuk perpecahan.  Hukum dan kekuasaan merupakan sarana dari kaum kapitalis yang berkuasa di bidang ekonomi untuk melanggengkan kekuasaan. O.W. Holmes, Holmes menekankan perlunya sarjana hukum yang berkaitan dengan pekerjannya memberikan perhatian kepada penelaahan-penelaahan yang objektif dan empiris dari kenyataan sosial yang aktual sebagaimana yang dilakukan oleh ilmu-ilmu sosial khususnya sosiologi.

Roscoe Pound mengungkapkan mengapa hukum itu selalu "dinamis" dengan menelusuri nilai-nilai dan norma-norma yang ada dan berkembang dalam masyarakat yang selalu berubah-ubah sesuai perkembangan pemikiran masyarakat pada setiap waktu dan tempat. Pound berasumsi bahwa hukum itu relatif berdasarkan pendapat dari kohler. Benyamin Cardozo, dalam setiap praktik peradilan terdapat suatu ketidakpastian yang semakin besar yang diakibatkan oleh keputusan pengadilan. 

Adalah suatu manifestasi yang tidak dapat dicegah dari kenyataan bahwa proses peradilan bukanlah penemuan hukum, melainkan penciptaan hukum. Max weber memandang hukum sebagai suatu kumpulan norma-norma atau aturan-aturan yang dikelompokkan dan dikombinasikan dengan konsensus, menggunakan alat kekerasan sebagai daya paksaan. Ia menganggap bahawa hukum adalah kesepakatan yang valid dalam suatu kelompok tertentu.

BAB VII (Teori Fungsionalisme Struktural sebagai Alat Analisis Terhadap Hukum)

Teori fungsionalisme struktural merupakan suatu bangunan teori yang pengaruhnya paling besar terhadap ilmu sosial di abad sekarang. Tokoh yang pertama kali mencetuskan fungsional yaitu August Comte, Emile Durkheim dan Herbert Spencer. Fungsionalisme mmerupakan sebuah teori sosial murni yang besar yang mengajarkan bahwa dalam analisis social secara teknis masyarakat dapat dipahami dengan melihat sifatnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun