Mohon tunggu...
M Alvian Putra S
M Alvian Putra S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hukum

I Don't Pray For A Miracle, But I Make Them

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Buku Sosiologi Hukum

30 September 2024   01:01 Diperbarui: 30 September 2024   01:13 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Kaidah-kaidah itu ada yang mengatur pribadi manusia yang terdiri dari kaidah kepercayaan dan kesusilaan.Kaidah kepercayaan bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman sedangkan kaidah kesusilaan bertujuan agar manusia berakhlak atau mempunyai hati nurani bersih. Yang kedua Lembaga kemasyarakatan, merupakan himpunan dari kaidah-kaidah dari segala tingkatan di dalam kehidupan masyarakat. Selanjutnya, Lapisan sosial dan hukum, terdapat golongan atas (UpperClass) dan golongan bawah (LowerClass).

Perubahan sosial adalah sesuatu yang niscaya selalu dihadapi oleh manusia dalam sejarah kehidupannya. Perubahan adalah proses sosial yang dialami oleh masyarakat serta semua unsur-unsur budaya dan sistem dimana semua tingkatan kehidupan masyarakat dipengaruhi oleh unsur-unsur eksternal meninggalkan pola-pola kehidupan, budaya dan sistem sosial lama kemudian menyesuaikan diri menggunakan pola kehidupan budaya, dan sistem sosial baru. 

Perubahan-perubahan yang terjadi di dalam masyarakat dapat terjadi karena bermacam-macam sebab yang dapat berasal dari masyarakat itu sendiri maupun luar masyarakat tersebut. Suatu perubahan sosial lebih mudah terjadi apabila suatu masyarakat sering mengadakan kontak dengan masyarakat-masyarakat lain. Sistem lapisan sosial yang terbuka, penduduk yang heterogen serta ketidakpuasan masyarakat terhadap bidang tertentu dapat pula memperlancar terjadinya perubahan sosial. Pada keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya. 

Tertinggalnya perkembangan hukum oleh unsur- unsur sosial lainnya karena pada hakikatnya suatu gejala wajar di dalam suatu masyarakat bahwa terdapat perbedaan antara pola-pola perilaku yang diharapkan oleh kaidah-kaidah hukum dengan  kaidah-kaidah sosial lainnya. Hukum sebagai alat untuk melakukan perubahan sosial. Keduanya saling mempengaruhi satu sama lain. Perubahan hukum akan memberi kontribusi yang cukup signifikan dalam perubahan sosial. Kenyataan bahwa suatu pembentukan hukum dapat membawa perubahan pada masyarakat membuat para pembentuk hukum harus bijak dalam membentuk hukum agar hukum yang dibentuk dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

BAB IV (Masyarakat, Hukum dan Penelitian Terhadapnya)

Masyarakat adalah sekumpulan orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama dalam menjalankan hidup. Dalam setiap masyarakat terdapat norma-norma yang harus dipatuhi, guna mencapai tujuan yang sama yakni memenuhi hajat hidup. Istilah hukum diartikan sebagai keseluruhan peraturan atau kaidah dalam kehidupan bersama yang berkaitan dengan tingkah laku manusia maupun hubungan antar sesama manusia. 

Secara etimologi, istilah hukum berasal dari bahasa Arab yaitu 'hukmun' yang artinya, menetapkan. Dalam kehidupan sosial dan kemasyarakatan masing-masing individu terikat dengan berbagai norma sosial yang berkembang di masyarakat berupa hukum tertulis maupun tidak tertulis. Hukum dan masyarakat sejatinya merupakan dua entitas yang saling mempengaruhi dalam mencapai cita-cita kehidupan manusia. Hukum akan eksis apabila ada masyarakat. 

Sebaliknya kepentingan-kepentingan masyarakat dapat terealisasi jika hukum ditegakkan. Pembuatan hukum tidak boleh mengabaikan aspek-aspek sosiologis yang berkembang, sehingga hukum dapat berjalan seiring dengan kepentingan-kepentingan masyarakat.  Apa yang disebut 'hukum' umumnya tidak tertulis dan eksis di dalam ingatan masyarakat secara turun temurun sebagai tradisi yang dipercaya berasal dari nenek-moyang. Dalam kajian sosiologi hukum sering juga disebut juga 'hukum rakyat', dan dalam ilmu hukum disebut 'hukum kebiasaan' atau 'hukum adat'.

Hukum berfungsi mengatur hubungan-hubungan sosial antara anggota masyarakat bisa berbentuk perilaku yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Hubungan-hubungan sosial disini bermakna aktivitas pembagian kekuasaan dengan siapa yang boleh melakukan dan siapa yang harus mematuhinya. Hukum sebagai perlengkapan masyarakat untuk menciptakan ketertiban keteraturan di dalam masyarakat. Fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial dapat berjalan dengan baik apabila terdapat hal-hal yang mendukungnya. 

Suatu aturan atau hukum yang sudah memenuhi harapan suatu masyarakat serta mendapat dukungan, belum tentu dapat berjalan dengan baik bila tidak didukung oleh aparat pelaksana terhadap pelaksanaan hukum. Hukum sebagai social engginering berkaitan dengan fungsi dan keberadaan hukum sebagai penggerak dan pengatur perubahan masyarakat. 

Dengan demikian, hukum sebagai alat kontrol sosial merupakan sesuatu yang dapat mengatur tingkah laku manusia yang sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan hukum terhadap si pelanggar. Hukum pun menetapkan sanksi yang harus diterima oleh pelakunya. Hukum mengarahkan agar masyarakat berbuat secara benar sesuai aturan sehingga ketentraman dapat diwujudkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun