Mohon tunggu...
M Alvian Putra S
M Alvian Putra S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hukum

I Don't Pray For A Miracle, But I Make Them

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Buku Sosiologi Hukum

30 September 2024   01:01 Diperbarui: 30 September 2024   01:13 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul Buku                 : Sosiologi Hukum
Penulis                        : Muhammad Ulil Abshor, S.H.I.,M.H
Kota Terbit                : Semarang, Jawa Tengah
Penerbit                      : CV Lawwana
Tahun Terbit            : 2022
ISBN                             : 978-623-5514-26-0
Jumlah Halaman     : 132 halaman (12 BAB)
Reviewer                     : Muhammad Alvian Putra Setiawan (HES 5C, 222111087)

BAB I (Lahirnya Sosiologi Sebagai Disiplin Ilmu)

Sosiologi hukum pertama kali diperkenalkan pada tahun 1882 oleh Anzilotti. Sosiologi hukum pada hakikatnya lahir dari hasil pemikiran ilmuwan baik di bidang filsafat hukum, ilmu hukum maupun sosiologi. Sosiologi hukum merupakan fenomena yang lahir pada abad ke XX. Perubahan-perubahan sosial, politik dan ekonomi pada abad ke XX sangat mendorong munculnya studi sosial terhadap hukum. Perubahan-perubahan tersebut meninggalkan banyak persoalan dalam hukum yang tidak mampu dijawab oleh suatu ilmu hukum yang hanya dibatasi pada pengkajian peraturan perundang-undangan. Dibutuhkan suatu metode dan pendekatan lain yang mampu memberikan penjelasan. 

Dari perspektif tersebut, maka metode yang dipakai adalah metode yang mampu mengantarkan kepada kebenaran mengenai hukum. Sosiologi hukum menjelaskan praktek-praktek hukum. Sosiologi hukum menjelaskan mengapa praktek demikian itu terjadi, apakah faktor-faktor yang mempengaruhi dan menyelidiki motif-motif perilaku orang dalam hukum baik eksternal maupun internal. Sosiologi hukum mempelajari hukum sebagai apa adanya, dimana hukum dilihat dari kenyataan sosial yang menyoroti perilaku manusia terhadap hukum yang berlaku dan hasil interaksi sosialnya.

Sosiologi Hukum membahas tentang hubungan antara masyarakat dan hukum, mempelajari secara analitis dan empiris pengaruh timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya. Mempelajari sosiologi hukum tentunya akan membawa manfaat

BAB II (Korelasi Sosiologi Hukum Sebagai Bagian Disiplin Ilmu Sosiologi dan Ilmu Hukum)

Ilmu pengetahuan sosial yaitu ilmu yang mengkaji kehidupan manusia dengan sesamanya. Sosiologis merupakan bagian dari ilmu sosial dikarenakan kajian ilmu yang menghubungkan realitas sosial melalui gejala-gejala sosial dan ilmu pengetahuan. Dalam buku ini dijabarkan bahwa hukum adalah seperangkat peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang yang berisi bagaimana seharusnya manusia bertindak dalam pergaulannya berupa perintah, larangan, anjuran dan pembolehan disertai dengan sanksi guna menjamin terciptanya keamanan, ketertiban dan kehidupan yang harmonis. 

Ilmu sosial dan ilmu hukum mempunyai hubungan yang sangat erat. Kata sosiologi hukum terdiri dari dua kata yaitu sosiologi dan hukum, yang selanjutnya lahir sebuah disiplin ilmu sendiri sebagai pengkhususan dari ilmu sosiologi. Ilmu hukum maupun sosiologi hukum mempunyai pusat perhatian yang sama yaitu hukum.

Dapat disimpulkan sosiologi hukum adalah salah satu cabang dari sosiologi yang merupakan penerapan pendekatan sosiologis terhadap realitas maupun masalah-masalah hukum. Sosiologi hukum berkembang atas dasar sistem sosial yang dinamakan masyarakat. Pemikiran sosiologi hukum lebih berfokus pada keberlakuan factual dari hukum. Hal ini memperlihatkan bahwa sosiologi hukum tidak secara langsung diarahkan pada hukum sebagai sistem kemasyarakatan yang didalamnya hukum hadir sebagai pemeran utama. 

Objek utama sosiologi hukum adalah masyarakat dan pada tingkatan kedua kaidah-kaidah hukum. Inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama dan aturan tambahan. Aturan utama merupakan ketentuan tentang kewajiban kewajiban masyarakat yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pergaulan hidup sedangkan peraturan tambahan terdiri atas rules of recognition, rules of change, dan rules of adjudication. Sosiologi hukum lahir karena pengaruh tiga disiplin ilmu yaitu filsafat hukum, ilmu, dan sosiologi yang berorentasi di bidang hukum. 

Karakteristik studi hukum secara sosiologis diantaranya; sosiologi hukum bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap praktek-praktek hukum, sosiologi hukum senantiasa menguji keshahihan empiris dari suatu peraturan hukum, sosiologfi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum, dan sosiologi hukum berusaha untuk mengupas hukum sehingga hukum tidak akan terlepas dari praktek penyelenggara. Dalam kajian ilmu hukum ada faktor yang mempengaruhi agar produk hukum berfungsi dengan baik, yakni berfungsi secara filosofis, sosiologis, dan yuridis.

BAB III (Struktur-Struktur Sosial, Perubahan-Perubahan Sosial dan Hukum)

Struktur sosial adalah susunan orang-orang secara berkeseimbangan atas status dan peran dalam sebuah social group yang berada dalam sistem stratifikasi tertentu, dimana perilakunya dikendalikan oleh nilai dan norma, dan di dalam proses berinteraksi ada unsur kekuasaan. Pergaulan hidup manusia diatur oleh berbagai macam kaidah atau norma,yang pada hakikatnya bertujuan untuk menghasilkan kehidupan yang tentram. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun