Mohon tunggu...
M Alvian Putra S
M Alvian Putra S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi

I Don't Pray For A Miracle, But I Make Them

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

16 September 2024   22:29 Diperbarui: 26 September 2024   08:41 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terdapat beberapa pengertian sosiologi hukum yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya:

1. Soerjono Soekanto

"Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris yang menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya."

Kata kunci: Analitis, Empiris

Sosiologi analitis dalam sosiologi hukum Islam adalah strategi hukum untuk memahami dunia sosial keislaman, yang berkaitan dengan penjelasan fakta-fakta penting di tingkat makro, yang berdasar atas hukum Islam itu sendiri.

Empiris dalam sosiologi hukum Islam adalah pendekatan yang digunakan untuk mengetahui praktik hukum Islam di masyarakat, bagaimana dan mengapa praktik tersebut terjadi. 

2. Satjipto Rahardjo

"Sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum pada pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya."

Kata kunci: Perilaku masyarakat

Dalam sosiologi hukum Islam, perilaku masyarakat merupakan salah satu sasaran utama dalam kajian penelitian untuk mengetahui keefektifan suatu hukum yang akan diterapkan nanti nya.

3. R. Otje Salman

"Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis."

Kata kunci: Timbal balik

Menurut sosiologi hukum Islam, timbal balik yang dimaksud adalah hubungan antara perubahan sosial dengan penempatan hukum Islam. 

4. H.LA. Hart

Mengungkapkan bahwa, "Sosiologi hukum merupakan suatu konsep tentang hukum yang mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu didalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat."

Kata kunci: Kekuasaan

Dalam sosiologi hukum Islam, kakuasaan merupakan suatu hak dan kekuasaan atau wewenang untuk bertindak dan mempengaruhi orang lain agar sesuai dengan kehendak penguasa dengan tatanan berlandas syari'at Islam.

5. Tom Bottomove

"Sosiologi hukum adalah pemfokusan perhatian hukum pada aspek di kelas sosial, gerakan sosial, parpol, aksi politik, dan politik global."

Kata kunci: Fokus hukum

Fokus hukum menurut sosiologi hukum Islam adalah hubungan timbal balik antara hukum Islam dan pola perilaku masyarakat muslim. 

6. Maure Dekverger, 1996

"Sosiologi hukum adalah suatu ilmu tentang kekuasaan pemerintahan otoritas, komando dalam semua masyarakat manusia yang bukan saja masyarakat nasional, tetapi juga dalam masyarakat lokal dan masyarakat lainnya."

Kata kunci: Otoritas

Otoritas dalam sosiologi hukum Islam bisa diartikan sebagai hubungan yang saling mempengaruhi antara keyakinan Islam dengan realitas hukum sosial. 

7. Fanlks, 1999

"Sosiologi hukum merupakan suatu studi yang mempelajari hubungan kekuasaan yang saling bergantung antara negara dan masyarakat sipil."

Kata kunci: Ketergantungan

Ketergantungan dalan sosiologi hukum Islam dapat diartikan sebagai kondisi di mana hukum juga membutuhkan bantuan atau dukungan dari subjek maupun objek lainnya.

8. A.A. Said Gatara,M.Si dan Moh. Dzulkiah Said, M.Si

"Disiplin ilmu yang mempelajari hubungan antara masyarakat dan politik hukum dengan masyarakat, lembaga-lembaga politik di suatu sisi dan masyarakat dengan proses politik."

Kata kunci: Hubungan

Hubungan dalam sosiologi hukum Islam adalah bentuk timbal balik antara perubahan sosial dengan penempatan hukum Islam.

 

9. Drs. Mangohi Rahuman, M.Si.

"Penelitian mengenai hubungan antara masalah-masalah politik dalam masyarakat antara struktur sosial dan struktur politik, dan antara tingkah laku sosial dengan tingkah laku politik." 

Kata kunci: Politik

Politik dalam sosiologi hukum Islam merupakan salah satu bentuk landasan kebijakan negara dalam pengembangan, pelaksanaan, dan penegakan hukum Islam bagi ruang lingkup sosial kenegaraan.

10. Rush dan Ahoff

"Sosiologi hukum merupak proses hubungan antara masyarakat dan politik, hubungan antara struktur struktur sosial dan hubungan antara tingkah laku sosial dan tingkah laku politik."

Kata kunci: Tingkah laku

Menurut sosiologi hukum Islam, tingkah laku merupakan suatu bentuk interaksi sosial yang menjadi sasaran utama pengkajian dalam penerapan hukum Islam.

Dari beberapa pengertian sosiologi hukum menurut para ahli diatas, penulis memberikan pendapat mengenai pengertian sosiologi hukum sebagai berikut:

"Suatu bentuk ilmu hukum yang di dalamnya menganalisis hukum kenegaraan berdasarkan perubahan sosial di masyarakat secara empiris maupun analisis."

Adapun beberapa permasalahan hukum yang secara sosiologis terdapat di daerah sekitar yaitu:

1. Masih banyaknya penjualan miras rumahan.

2. Prostitusi dengan cara modern dengan lewat aplikasi.

3. Korupsi dana pembangunan untuk fasilitas umum.

4. Pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi pada malam hari.

5. Pernikahan dini yang berujung cerai atau bahkan KDRT.

6. Pencurian hewan ternak warga.

7. Pembagian warisan yang berujung cekcok antar keluarga.

#uinsaidsurakarta2024 #muhammadjulijanto #prodihesfasyauinsaidsurakarta2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun