Mohon tunggu...
M Alvian Putra S
M Alvian Putra S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hukum

I Don't Pray For A Miracle, But I Make Them

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

16 September 2024   22:29 Diperbarui: 15 Oktober 2024   14:13 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh: 

1. Muhammad Alvian Putra S

2. Muhammad Aflah Nabil

3. Diemas Pradipa Nur W

4. Hafizh Noor Nasrullah

5. Klarissa Syahafi

Terdapat beberapa pengertian sosiologi hukum yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya:

1. Soerjono Soekanto

"Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris yang menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya."

Kata kunci: Analitis, Empiris

Sosiologi analitis dalam sosiologi hukum Islam adalah strategi hukum untuk memahami dunia sosial keislaman, yang berkaitan dengan penjelasan fakta-fakta penting di tingkat makro, yang berdasar atas hukum Islam itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun