Mohon tunggu...
Malphyna A Istianah
Malphyna A Istianah Mohon Tunggu... Dokter - Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Hang Tuah

Hanya seorang pengamat yang ingin bercerita

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang SIM Lama Harus Punya BPJS Aktif Per 1 November 2024

15 November 2024   16:36 Diperbarui: 15 November 2024   16:58 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepemilikan kartu BPJS aktif saat ini menjadi salah satu syarat pembuatan SIM baru dan juga perpanjang SIM.  Ketentuan ini mulai diterapkan per 1 November 2024 di seluruh Indonesia setelah dilakukan uji coba bulan Juli- September di 7 Provinsi Indonesia. Sudah siapkah masyarakat kita? Sepertinya memang belum siap tapi inilah realita yang harus kita terima demi  Indonesia lebih baik.  Sudah siapkah petugas di lapangan untuk memberi penjelasan tentang adanya peraturan baru ini? Mungkin perlu difikirkan untuk menempatkan petugas khusus bisa dari pihak BPJS untuk  menjelaskan alasan  kepesertaan BPJS menjadi salah satu syarat pembuatan dan perpanjangan SIM. Efektifkah program ini untuk membuat seluruh warga negara Indonesia memiliki Jaminan Kesehatan?[MH1] [MH2] Sepertinya program ini akan efektif apabila dilaksanakan secara masif, jadi tidak hanya untuk syarat pembuatan dan perpanjangan SIM mungkin untuk keperluan perijinan usaha, penyambungan listrik dan air, pembuatan NPWP, atau bahkan syarat pengajuan pencatatan pernikahan. Karena begitu masyarakat tahu bahwa semua lini birokrasi pemerintahan memerlukan kepesertaan BPJS, maka mau tidak mau masyarakat akan mendaftarkan diri untuk menjadi peserta BPJS.  Hanya saja mungkin yang perlu dipikirkan kembali kebijakan mengenai syarat pembuatan bpjs, dimana yang harus didaftarkan adalah seluruh anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga. Tentu ini akan sangat berat untuk masyarakat terkait beban iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya. Peraturan ini memang telah tertuang dalam Pasal 9 Perpol Nomor 2 Tahun [MH3] [MH4] 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi dan juga dalam INPRES Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional sehingga mau tidak mau penerapan ini bukan hanya sebuah wacana belaka hanya saja hambatan yang ada di lapangan memang tidak sedikit.

Seperti yang telah kita ketahui bersama, tanpa adanya peraturan kepemilikan BPJS aktif, masih banyak masyarakat yang tidak tertib lalu lintas, salah satunya mengemudi atau berkendaraan tanpa memiliki SIM. Dan bisa kita bayangkan kalau persyaratan pembuatannya ditambah satu lagi, tentulah hal ini akan membuat masyarakat semakin enggan untuk melakukan pembuatan SIM karena persyaratannya yang terlalu banyak dan berat untuk dipenuhi. Apalagi ini juga berlaku untuk pemohon SIM yang akan melakukan perpanjangan. Bila hal ini terjadi tentulah menambah masalah yang harus diselesaikan oleh Satlantas Polri.

Belum lagi kalau ada skenario- skenario yang bisa terjadi di lapangan saat peraturan ini mulai diberlakukan, seperti misalnya pembuatan BPJS baru untuk bisa aktif membutuhkan waktu 1 bulan, sedangkan untuk proses perpanjangan SIM minimal bisa dilakukan adalah 2 minggu sebelum tanggal SIM mati. Apabila masyarakat tidak tahu tentang adanya persyaratan kepemilikan kartu BPJS ini, kemudian mereka melakukan perpanjangan tepat di hari terakhir batas waktu perpanjangan, apakah tidak menjadi hambatan teknis di lapangan baik untuk petugas ataupun pemohon SIM. Belum lagi syarat pembuatan BPJS ini harus semua anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga. Tentulah ini bagi masyarakat menjadi beban dan lebih berat lagi biaya yang harus disiapkan oleh masyarakat. Dengan menjadikan kepesertaan BPJS sebagai salah satu persayaratan permohonan pembuatan dan perpanjangan sim artinya double cost yang ditanggung masyarakat.

Saya kira BPJS terkesan terlalu memaksakan untuk capaian seluruh warga Indonesia [MH5] memiliki jaminan kesehatan, alih- alih melakukan sosialisasi masif terlebih dulu tentang manfaat kepemilikan BPJS sehingga membuat kita tersadar dan secara sukarela mendaftarkan diri dalam kepersertaan BPJS, pihak BPJS lebih memilih pro aktif bekerja sama dengan instansi kepolisian untuk menjadikan BPJS menjadi salah satu syarat untuk membuat SIM baru dan Perpanjang SIM lama. Akan lebih mudah secara teknis di lapangan bila pihak BPJS menempatkan petugas khusus untuk memberikan sosialisasi dan pendampingan saat peraturan ini mulai diterapkan dan bila perlu, pemohon yang memang mau membuat BPJS secara on site bisa langsung dilayani langsung, sehingga petugas SATPAS bisa fokus pada pekerjaannya dalam pelayanan SIM masyarakat. Bisa kita bayangkan bersama bila petugas pelayanan SIM harus melayani mengenai sosialisasi BPJS ini, maka akan terjadi hambatan pelayanan yang mengakibatkan penumpukan antrian pemohon SIM di kantor SATPAS yang semakin membuat tidak nyaman pemohon SIM.

Sebenarnya masih ada beberapa hambatan lagi mengenai peraturan ini bila diterapkan, yaitu bila ditinjau dari kemanfaatan kepemilikan BPJS ini untuk kegiatan lalu lintas, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, dan bukan kecelakaan tunggal, maka biaya yang dibebankan kepada korban laka lantas tidak ditanggung oleh BPJS melainkan dibebankan pada Jasa Raharja. Selama ini, BPJS hanya akan menanggung biaya korban laka lantas tunggal. Hal ini harus disosialisasikan benar agar masyarakat tidak kebingungan untuk membedakan manfaat dari keduanya, sehingga masyarakat tidak merasa buang- buang uang karena harus mendaftar 2 asuransi tersebut sekaligus padahal peruntukan atau manfaatnya sekilas terlihat hampir sama.

Jadi, menjadikan kepemilikan BPJS aktif sebagai salah satu persyaratan pembuatan dan perpanjangan SIM akan bisa tercapai sesuai dan akan lebih banyak manfaatnya bila dari pihak BPJS ikut turun andil dalam sosialisasi, pendampingan pelaksanaan di lapangan dan juga memberi fasilitas pembuatan BPJS secara on site di kantor SATPAS itu sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun