Istilah "Humanisasi" atau memanusiakan manusia sudah tidak asing lagi di telinga kita. Dalam perbincangan sehari-hari, pembahasan tentang manusia tidak pernah ada habisnya, dari dulu hingga saat ini. Manusia selalu menjadi subjek penelitian yang dicapai, terutama jika menyangkut kemanusiaan. Humanisasi manusia memiliki banyak makna, salah satunya adalah rasa hormat dan penghargaan terhadap makhluk hidup lainnya. Sikap inilah yang perlu dijaga dikalangan masyarakat dalam diskusi  sosial
Di Indonesia, humanisasi manusia diajarkan melalui sila kedua Pancasila yang berbunyi "kemanusiaan yang adil dan beradab". Pada dasarnya, ada banyak cara untuk memanusiakan manusia. Sila ini mengajarkan bahwa penting untuk bersikap adil dan tidak membeda-bedakan latar belakang. Namun, saat ini pada kenyataannya terdapat sejumlah krisis kemanusiaan yang menjadi perhatian global karena dampaknya yang signifikan terhadap hak asasi manusia. Krisis kemanusiaan tidak hanya terjadi di negara Indonesia saja tetapi di luar negri pun banyak krisis kemanusiaan yang sampai saat ini belum usai juga seperti kemiskinan.
Krisis ekonomi dan kemiskinan di Indonesia masih belum berakhir hingga saat ini. Upaya pemerintah untuk memerangi kemiskinan dianggap tidak merata dan tidak adil. Contohnya adalah penyalahgunaan subsidi Kartu Indonesia Pintar (KIP) digagas sebagai upaya pemerintah yang bertujuan agar siswa dari keluarga kurang mampu dapat melanjutkan pendidikannya tanpa kendala finansial. Namun, dalam praktiknnya program ini sering kali dihadapkan dengan berbagai tantangan, termasuk penyalahgunaan serta tidak efektifnya pendistribusian bantuan.
Dalam bukunya "A Theory of Justice", John Rawls mengemukakan konsep justice a fairness atau "keadilan sebagai kewajaran". Teorinya didasarkan pada prinsip bahwa keadilan dasar yang harus menjadi landasan dalam mengatur tatanan sosial. Rawls mengusulkan dua prinsip, pertama prinsip kebebasan yang sama, dimana seetiap individu memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar yang luas, selama kebebasan tersebut kompatibel dengan kebebasan serupa bagi orang lain. Kedua, prinsip perbedaan, yang menyatakan bahwa ketidaksetaraan sosial dan ekonomi hanya dapat dibenarkan jika itu menguntungkan posisi orang yang paling tidak diuntungkan dalam masyarakat.
Saat ini penyalahgunaan KIP marak terjadi, masyarakat kelas atas yang dianggap kaya justru menerima bantuan tersebut, sementara banyak masyarakat miskin yang tidak mendapatkannya. Mahasiswa Universitas Diponegoro (UNDIP) yang mendapatkan beasiswa KIP-K akhir-akhir ini viral banyak menarik perhatian media, karena dia menggunakan dana bantuannya untuk  bergaya hidup mewah, seperti pergi ke tempat-tempat mahal dan membeli ponsel. Peristiwa ini menunjukan bahwa siswa telah gagal dalam peran dan fungsinya. Beasiswa KIP yang seharusnya diberikan kepada mereka yang lebih membutuhkan dinilai salah arah.  Dalam konteks KIP, penyalahgunaan bantuan dianggap sebagai pelanggaran terhadap kedua prinsip keadilan Rawls.
Pelanggaran prinsip kebebasan yang sama: pemalsuan datan, membatasi aksespendidikan bagi orang yang membutuhkan Hal ini menyangkal bahwa mereka memiliki hak yang sama atas  kesempatan umtuk mengembangkan potensi diri mereka melalui jalur pendidikan.
Pelanggaran prinsip perbedaan: Tujuan  utama program KIP dianggap tidak tercapai, yang seharusnya di berikan kepada masyarakat yang paling rentan, yaitu  mereka yang hidup dalam keadaan kemiskinan. Namun, pada kenyataanya bantuan lebih banyak dinikmati oleh mereka yang tidak membutuhkan.     Â
Fenomena ini menimbulkan banyak kontroversi di berbagai kalangan, krisis penyalahgunaan KIP menyoroti bahwa pentingnya mendesain dan mengimplementasikan kebijakan sosial yang adil dan efektif. Hal ini terjadi  dikarenakan beberapa faktor yang melatar belakanginya, yaitu kelemahan sistem verivikasi data, korupsi atau keterlibatan oknum, kurangnya transparansi dalam pengelolaan program, dan kesulitan implementasi di daerah seringkali menghadapi kendala, cotohnya seperti keterbatasan sumber daya dan kapasitas aparatur.
Disini pemerintah dianggap kurang adil dan kurang teliti dalam perhatiannya terhadap krisis kemiskinan yang terjadi, karena masih banyak problematika yang belum sepenuhnya menemukan jalan keluarnya. Hal tersebut merupakan krisis yang sebenarnya harus lebih di perhatikan oleh pemerintah, karena hingga saat ini dapat kita lihat permasalahan-permasalahan tersebut masih beredar dimana-mana dan belum ditindak lanjuti secara menyeluruh.
Kesimpulannya artikel ini membahas konsep humanisasi, yaitu upaya memanusiakan manusia, yang mencakup penghormatan dan penghargaan terhadap semua makhluk hidup. Dalam konteks Indonesia, prinsip ini tertuang dalam sila kedua Pancasila, yang menekankan pentingnya memperlakukan sesama manusia dengan adil dan beradab. Namun, meskipun konsep humanisasi diakui, berbagai krisis kemanusiaan masih terjadi, termasuk kemiskinan  dan tidak adilan dalam penyaluran bantuan sosial.