Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Jam Kerja ASN Perpustakaan Nasional RI Selama Bulan Ramadan 1445 H

12 Maret 2024   13:56 Diperbarui: 12 Maret 2024   14:07 455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pusbiola 2024. Bogor (Dok. pribadi)

Selama bulan ramadan ASN di seluruh Indonesia mempunyai  jam kerja yang berbeda dari hari kerja biasanya, yaitu yang semula  jam kerja ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalan seminggu menjadi 32 jam 30 menit dalam satu minggu. Dalam seminggu berkurang sebanhak 5 jam. Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Jam Kerja Pegawai ASN adalah rentang waktu yang digunakan untuk melaksanakan tugas kedinasan di tempat yang ditugaskan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Perpustakaan Nasional melalui Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional Nomor : 3 Tahun 2024 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1445 H / Tahun 2024 di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Utama Ofy Sofiana pada7 Maret 2024  disebutkan bahwa Menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan awai Aparatur SIpil Negara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

Jam kerja bagi pegawai Aparatur sipil Negara di lingkungan Perpustakaan Nasional pad bulan Ramadan 1445 H bertepatan tahun 2024 ditetapkan sebagai berikut :  a. Hari Senin sampai dengan Kamis pukul : 07.30 -- 14.30 WIB. Waktu istirahat pukul : 12.00 -- 12.30 WIB. b. Hari Jum'at pukul : 07.30 -- 15.00 WIB. Waktu istirahat pukul : 11.30 -- 12.30 WIB

Jam Kerja ASN selama bulan ramadan telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Perpres ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia  Joko Widodo pada 12 April 2023

Dalam Perpres disebutkan bahwa Hari Kerja lnstansi Pemerintah adalah hari operasional bagi Instansi Pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik. Hari Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Hari Kerja Pegawai ASN adalah hari melaksanakan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Jam Kerja Instansi Pemerintah adalah rentang waktu operasional bagi Instansi Pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun