Sekelumit Catatan kegemaran membaca dan literasi di masyarakat
Sore ini (19/2) saya membaca koran kompas rubrik humaniora dengan tajuk Tingkatkan Mutu Pendidikan Dasar. Dalam kalimat pembuka disebutkan bahwa kemampuan numerasi dan literasi siswa yang masih rendah menunjukkan kualitas pendidikan dasar Indonesia perlu perbaikan untuk itu pemerintah diminta agar lebih serius.
Tulisan dalam rubrik ini juga membahas tentang literasi, tantangan pembelajaran literasi  di Tingkat Pendidikan dasar juga tinggi. Fokus guru lebih pada membuat siswa mampu membaca, tetapi banyak yang belum memahami bacaan. Semisal di sekolah ada pojok baca, tetapi tidak konsisten  dan guru memberi tugas tanpa umpan balik.Padahal umpan balik sebagai instrument untuk mengetahui apakah instruksi sudah jelas dan meningkatkan daya nalar dan daya kritis.
Selain pojok baca, di sekolah juga ada perpustakaan, lagi-lagi kondisi perpustakaan sekolah juga belum terlihat ditangani dengan baik, alih-alih untuk meningkatkan minat baca siswa justru perpustakaan biasanya tutup disaat siswa jam istirahat belajar, belum lagi bicara kurangnya  tenaga perpustakaan (kualitas dan kuantitas), ketersedian koleks (masih sangat terbatas), dan juga ketersediaan anggaran.
Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan telah mengatur pembudayaan kegemaran membaca diatur pada Bab XIII pada pasal 48, 49, dan 50. Pembudayaan kegemaran membaca melalui keluarga (penyediaan buku murah dan berkualitas), satuan Pendidikan (mengembangkan dan memanfaatkan perpustakaan sebagai proses pembelajaran, dan Masyarakat (penyediaan sarana perpustakaan di tempat-tempat umum yang mudah dijangkau, murah, dan bermutu.
Seruput kopi di malam hari. Sungguh terasa nikmat sekali. Membaca dan menulis menjadi literasi. Bukan hanya sekedar narasi tapi bisa menjadi aksi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H