Mulai tahun 2023 dunia kepustakawanan Indonesia diwarnai dengan regulasi baru tentang jabatan fungsional Asisten Perpustakaan (JFAP), sebelumnya hanya mengenal sebutan Jabatan Fungsional Pustakawan.
JFAP diatur dalan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negata dan Reformasi Birokrasi  nomor 56 tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan. Ditetapkan pada 27 Desember 2022.
JFAP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawan dan wewenang  untuk melaksanakan kegiatan teknis adminstratif dalam operasional perpustakaan.
JFAP merupakan jabatan fungsional katagori keterampilan. Terdiri dari Asisten Perpustakaan Terampil, Asisten Mahir, dan Asisten Perpustakaan Penyelia.
Asisten Perpustakaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yaitu teknis administratif operasional perpustakaan. Subunsur dari unsur kegiatan teknis administrative operasional perpustakaan meliputi: pengelolaan teknis bahan perpustakaan; dan  pelayanan dasar perpustakaan.
Asisten Perpustakaan Terampil, mempunyai tugas 1. menyiapkan atau mengumpulkan alat seleksi untuk keperluan pengadaan bahan perpustakaan; 2. membuat daftar usulan pengadaan bahan perpustakaan; 3. melakukan registrasi bahan perpustakaan; 4. melakukan kegiatan pencegahan kerusakan koleksi perpustakaan; 5. mereproduksi (produksi ulang) koleksi perpustakaan; 6. melakukan kegiatan pascapengatalogan; 7. melakukan alih data bibliografi secara elektronik; 8. melakukan layanan perpustakaan keliling; 9. memberikan layanan penelusuran informasi sederhana; dan 10. membuat kliping;
Asisten Perpustakaan Mahir, meliputi; 1. mengumpulkan bahan perpustakaan sesuai hasil seleksi; 2. melakukan penjajaran koleksi perpustakaan (shelving); 3. mengeluarkan koleksi perpustakaan dari jajaran koleksi (discarding); 4. menjilid koleksi perpustakaan; 5. mengidentifikasi kerusakan koleksi perpustakaan; 6. melakukan pengatalogan deskriptif dan subjek sederhana; 7. melakukan referensi cepat (quick reference); 8. melakukan layanan peminjaman dan pengembalian koleksi perpustakaan (sirkulasi); 9. menyiapkan bahan pameran perpustakaan; 10. mengentri data kepustakawanan; dan 11. membuat anotasi koleksi perpustakaan
Asisten Perpustakaan Penyelia, meliputi: 1. melakukan identifikasi kebutuhan informasi pemustaka; 2. mengontrol kondisi lingkungan penyimpanan koleksi perpustakaan; 3. melakukan validasi pengatalogan deskriptif dan subjek bahan perpustakaan; 4. menata tata naskah terbitan berkala; 5. menyusun rencana kerja teknis perpustakaan; 6. melakukan layanan penuturan cerita (storytelling); 7. melakukan layanan penyebaran informasi terbaru/kilat (current awareness service); 8. melakukan layanan tur perpustakaan (library tour); dan 9. membuat statistik perpustakaan.;
Persyaratan menjadi JFAP berijazah paling rendah diploma tiga di bidang ilmu perpustakaan dan informasi.
Lebih lanjut bisa dipelajari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negata dan Reformasi Birokrasi  nomor 56 tahun 2022 ini yang terdiri dari 18 Bab dan 63 pasal.