Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Regulasi Taman Bacaan Masyarakat Desa, Kepmen Desa PDDT No. 3 Tahun 2024

27 Januari 2024   09:50 Diperbarui: 27 Januari 2024   10:16 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perpustakaan Multikultural Desa Muktiwari (Dok. pribadi)

Regulasi Pengelolaan Taman Bacaan Masyarakat Desa. Kepmen Desa PDTT No. 3 Tahun 2024  

Upaya untuk peningkatan pembudayaan kegemaran membaca masyarakat di Indonesia terus dilakukan oleh berbagai pihak. Baik secara individu, kelompok/komunitas, dan lembaga.  Kerjasama dan kolaborasi menjadi kunci utama dalam Upaya peningkatan literasi.

Berbagai kebijakan dan program kegiatan terus digulirkan. Di awal tahun 2024 ini ditetapkan regulasi Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Panduan Pengelolaan Taman Bacaan Masyarakat Desa. Sebutan Taman Bacaan Masyarakat Desa (Selanjut nya disebut TBM Desa).

Dalam Kepmen Desa PDTT No. 3 Tahun 2024  disebutkan bahwa Taman Bacaan Masyarakat (TBM) adalah suatu lembaga atau unit layanan yang didirikan oleh komunitas membaca yang dikelola secara sederhana, swakarsa, dan swadana dan swasembada oleh masyarakat dengan tujuan memberikan akses pelayanan bahan bacaan kepada masyarakat sekitar sebagai sarana pembelajaran dalam rangka meningkatkan taraf hidup Masyarakat. TBM seringkali dianggap sebagai gerakan moral yang sifatnya sosial. TBM merupakan salah satu Pendidikan nonformal yang dilaksanakan untuk pembudayaan kegemaran membaca masyarakat, maka TBM menjadi tempat membaca yang menjalankan fungsi penyediaan akses bacaan dan layanan di bidang bacaan berupa buku bacaan.

Kepmen Desa PDTT No. 3 Tahun 2024 ditetapkan sebagai panduan pembudayaan kegemaran membaca masyarakat desa melalui taman bacaan masyarakat yang berada di desa. Berikut beberapa catatan terkait dengan regulasi tersebut

Pertama, Regulasi Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2024 Oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia, ttd. Abdul Halim Iskandar. sebagai acuan pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, perangkat desa, kemitraan, dan pihak lain dalam pengelolaan taman bacaan masyarakat desa untuk meningkatkan minat membaca dan indeks Pembangunan manusia.

Kedua, Regulasi disertai dengan Lampiran Panduan Pengelolaan Taman Bacaan Masyarakat Desa. Panduan terdiri dari 5 Bab :

  • Bab 1.Pendahuluan. Terdiri dari A. Latar belakang, B. Maksud dan tujuan
  • Bab 2. Pengelolaan Taman Bacaan Masyarakat Desa. Pengelolaan TBM merujuk pada serangkaian aktivitas dan proses yang dilakukan untuk mengatur, mengelola, dan memelihara TBM agar dapat berfungsi secara efektif dan efisien. Tujuan utama dari pengelolaan TBM adalah untuk menyediakan akses yang mudah dan optimal terhadap koleksi bahan pustaka serta meningkatkan pelayanan kepada pengguna. Aspek penting dalam pengelolaan TBM sebagai berikut: Pengumpulan dan akuisisi, Katalogisasi, Pelayanan kepada pengguna, Pengaturan koleksi, Konservasi dan perlindungan, Pengembangan professional, Penggunaan Teknologi informasi, Evaluasi dan pengukura, Kemetriaan dan kolaborasi disertai dengan contoh kemitraan.
  • Bab 3. Jenis Layanan Taman Bacaan Masyarakat Desa. Terdiri dari Widya Pustaka, widya Loka, Widya Budaya, , Widya Pekerti, dan Widya Krida
  • Bab 4. Pendanaan. Pendanaan dapat berasal dari berbagai sumber, tergantung pada kebijakan pemerintah setempat dan inisiatif Masyarakat. Terdiri dari: Anggaran Pemerintah Daerah maupun Dana Desa, Hibah dan donasi, program pemenrintah dan Lembaga swasta, sumber pendapatan internal, penggalangan dana komunitas, kemitraan dengan Lembaga Pendidikan atau lainnya, program bantuan internasional

Sebagai Penutup dalam Bab 5, disampaikan bahwa untuk meningkatkan minat baca di desa, perlu dilakukan pendekatan yang holistik, melibatkan partisipasi aktif Masyarakat, mendukung aksesibilitas dan ketersedian sumber daya literasi, serta mengadopsi strategi dan program literasi yang sesuai dengan kebutuhan dan konteks asyarakat desa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun