Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Yuk Simak, Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN

25 Januari 2024   09:25 Diperbarui: 25 Januari 2024   14:43 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar Laman Kementerian PAN RB 

Presiden Joko Widodo pada  tanggal 31 Oktkber 2023 mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.

UU 20 Tahun 2023 dikeluarkan dalam rangka mempercepat pelaksanaan transformasi aparatur sipil negara untuk mewujudkan aparatur sipil negara dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.

UU 20 Tahun 2023 terdiri dari 14 Bab dan 77 Pasal.

  • Bab I. Ketentuan Umum
  • Bab II. Asas, nilai dasat, serta kode etik dan kode perilaku. Bagian Kesatu Asas. Pasal 2. Bagian kedua Nilai Dasar. Pasal 3.Bagian ketiga Kode etik dan kode perilaku. Pasal 4
  • Bab III. Jenis dan kedudukan. Bagian kesatu jenis. Pasal 5-7.  Bagian kedua kedudukan. Pasal 8-9
  • Bab IV. Fungsi, Tugas dan Peran.Bagian kesatu fungsi. Pasal 10. Bagian kedua tugas. Pasal 11. Bagian ketiga peran. pasal 12
  • Bab V. Jabatan ASN. Bagian Kesatu umum. Pasal 13. Bagian Kedua. Jabatan Manajerial. Pasal 14-17. Bagian ketiga Jabatan Non manajerial. Pasal 18-20
  • Bab VI. Hak dan kewajiban, Bagian kesatu. Hak. Pasal 21-23. Bagian kedua. Kewajiban. Pasal 24-25. Bab. VII. Kelembagaan. Pasal 26
  • Bab VIII. Manajemen ASN. Bagian kesatu Umum. Pasal 27-28. Bagian kedua. Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Yang Berwenang. Paragraf 1. Pejabat Pembina Kepegawaian. Pasal 29. Paragraf 2 Pejabat yang berwenang. Pasal 30. Bagian ketiga. Ruang Lingkup Manajemen ASN. Paragraf 1 Ruang Lingkup. Pasal 31 Paragraf 2. Perencanaan kebutuhan. Pasal 32-33. Paragraf 3. Pengadaan. Pasal 34-38. Paragraf 4. Penguatan budaaya kerja dan citra institusi..Pasal 39. Paragraf 5. Pengelolaan Kinerja. Pasal 40.-45. Paragraf 6.Pengembangan Talenta dan Karier. Pasal 46-Pasal 48. Paragraf 7. Pengembanhan kompetensi. Pasal 49. Paragraf 8. Pemberian penghargaan dan pengakuan. Pasal 50-51. Paragraf 9. Pasal 52-55 . Bagian Keempat Pasal 56.
  • Bab IX. Pegawai ASN yang menjadi pejabat negara. Pasal 57-61
  • Bab X Organisasi. Pasal 62
  • Bab XI. Digitalisasi Manajemen ASN. Pasal 63
  • Bab XII. Penyelesaian Sengketa. Pasal 64.
  • Bab XIII.  Larangan. Pasal 65
  • Bab XIV. Penutup Pasal 66-77

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun