Pengurus Pusat Ikatan Pustakawan Indonesia mengadakan pertemuan untuk pembahasan pengusulan penetapan Hari Pustakawan Indonesia 7 Juli. Rapat didasarkan pada surat undangan Nomor 002/1/PP.IPI/I.2024. Perihal : Rapa tHari Pustakawan Indonesia, tertanggal 19 Januari 2023.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari keluarnya surat Mensekneg tanggal 11 Januari 2024 dan Surat dari Kemendibudristek perihal Hari Pustakawan Indonesia. Â Agenda Rapat membahas historis, filosofi, dan urgensi Hari Pustakawan Indonesia.
Rapat di hadiri perwakilan pembina, pengawas dan pengurus pusat Ikatan Pustakawan Indonesia.
Rapat ini juga merupakan langkah awal dari PP-IPI untuk mengukuhkan secara regulasi penetapan hari pustakawan Indonesia.
Beberapa catatan rapat
1. PP-IPI menyiapkan naskah akademik terkait pengusulan hari Pustakawan Indonesia
2. PP-IPI melakukan silaturahmi ke Kemendikbudristek
3. PP-IPI menjalin komunikasi dan berkolaborasi dengan organisasi profesi perpustakaan yang lainnya seperti IISIPI dan forum-forum kepustakawan lainnya
4. Penetapan hari Pustakawan Indonesia bisa ditetapkan oleh Kemendikbudristek. Pilihan lainnya bisa juga ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional sebagai pembina Organisasi kepustakawanan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H