Menggagas Hari Pustakawan Indonesia, 7 Juli
Dalam Rangka Menggagas Peringatan Hari Pustakawa Indonesia pada 7 Juli, Pengurus Pusat Ikatan Pustakawan Indonesia (PP-IPI) berkirim surat ke Presiden Republik Indonesia. Surat  perihal Permohonan diterbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Hari Pustakawan Indonesia, tertanggal 29 Desember 2023. Surat tersebut kemudian dibalas oleh Menteri Sekretaris Negara ditujukkan ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Lalu diteruskan kepada Pengurus Pusat Ikatan Pustakawan Indonesia.
Berikut adalah surat permohonan PP-IPI kepada Presiden
Kepada
Yth. : Bapak Presiden Republik Indonesia
Jl. Veteran No.17-18
Jakarta Pusat
Bersama ini kami sampaikan bahwa Ikatan Pustakawan Indonesia telah melaksanakan Kongres ke XV Ikatan Pustakawan Indonesia pada tangal 3-4 November 2022 di Surabaya, salah satu hasil kongres tersebut menyepakati, tangal 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia.Presiden RI Sebagai bahan pertimbangan Bapak, Bersama ini kami sampaikan perjalanan terbentuknya Ikatan Pustakawan Indonesia. (Ada 7 bahan pertimbangan yang disampaikan). Surat ini ditanda tangani oleh Ketua Umum  PP-IPI, T. Syamsul Bahri.
Surat dari PP-IPI dibalas oleh Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada tanggal 11 Januari 2024. Nomor : B-24/MD.1/HK 03.03/1/2024. Hal: Penerusan Surat Pengurus Pusat Ikatan Pustakawan Indonesia terkait permohonan penetapan Hari Pustakawan Indonesia. Surat ditujukkan  Kepada Yth. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Sekretaris Kemendikbudristek meneruskan surat tersebut dan ditujukkan kepada Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pustakawan Indonesia, Nomor: 1900/A.A5/HK.09/2024. Hal: Penyampaian  Surat Menteri Sekretaris Negara pada tanggal 17 Januari 2024.Surat ditujukkan Ketua Umum PP-IPI.