Plt. Kaperpusnas, Bapak E. Aminudin Aziz dalam postingan di WAG Madya, Pratama, Plt & UPT Perpusnas, pada 9 Januari 2024, Pukul 11.48 wib mengirimkan link tulisan di Surat kabar Media Indonesia Online edisi 02 Januari 2024.
Dalam kolom Opini bertajuk Politik Penginternasionalan Bahasa Indonesi yang ditulis oleh Beliau, selaku Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan bahasa Kemendikbud-Ristek.
Saya membaca secara seksama tulisan opini tersebut dan mencoba menuangkan kembali dalam bentuk ulasan, data dan fakta, sebagai rangkuman opini tersebut.Â
Opini ini boleh dibilang sangat rinci dan runtun narasinya tidak mengherankan jumlah kata dalam opini sebanyat 1760 kata setara dengan 4 halaman ukuran kertas ukuran A4. Sampai tiga kali saya membacanya. Berikut beberapa catatannya:
Tulisan opini diawali dengan narasi, Sidang pleno UNESCO sesi ke-42 tanggal 20 November 2023, Bahasa Indonesia diterima menjadi Bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.Â
Dalam kesempatan Jumpa sapa dan dialog di Perpusnas, Pak Amin menyampaikan bahwa beliau terlibat secara langsung dalam sidang pleno dan ini bukan sekedar membawa nama institusi Badan Bahasa atau kementrian tetapi membawa nama bangsa dan negara
Dalam Opini juga dituliskan bahwa capaian dalam sidang pleno UNESCO menbawa Bahasa Indonesia dapat diakui warga dan organisasi dunia dan menjadi perhatian Masyarakat dunia.Â
Capaian ini juga merupakan Pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Di mana, pemerintah diberi tanggung jawab untuk meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.
Politik Penginternasionalan Bahasa Indonesia merupakan jalan Panjang selama 95 tahun sejak Bahasa Indonesia dikrarkan pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Dan capaian 78 tahun sejak konstitusi Negara Republik Indonesia yang menetapkan nama Bahasa Indonesia dalam Pasal 36 UUD 1945.Â