Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2023. Terdiri dari 6 Bab 22 Pasal. Â Perpes ini mencakup BAB I Ketentuan Umum Pasal 1. BAB II Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Prioritas Pasal 2. BAB III Penugasan Penyelenggaraan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Prioritas Pasal 3-Pasal 10. Â BAB IV Peran Instansi Pemerintah Pasal 11-19. BAB V. Â Pelaporan Pasal 20-21. Bab VI Ketentuan Penutup Pasal 22.
Perpres ini dikeluarkan guna mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya, sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh, birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, penguatan pencegahan korupsi, dan penguatan aspek keamanan siber dan keamanan informasi, perlu melakukan percepatantransformasi digital
Dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, Pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas
Aplikasi SPBE Prioritas yang berdampak luas dan merupakan perwujudan nyata dari Layanan SPBE yang berkualitas tinggi dan terpercaya. Aplikasi SPBE Prioritas dapat berupa SPBE yang baru akan beroperasi atau akan dibangun; dan Aplikasi SPBE yang telah beroperasi atau akan dikembangkan, yang memiliki minimal 200.000 (dua ratus ribu) Pengguna
Aplikasi SPBE Prioritas diselenggarakan untuk mendukung: layanan pendidikan terintegrasi, layanan kesehatan terintegrasi, layanan bantuan sosial terintegrasi, layanan administrasi yang terintegrasi, layanan transaksi keuangan negara sebagai layanan pembayaran terpadu yang terintegrasi, layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara yang terintegrasi, layanan portal pelayanan publik, layanan singLe sign on nasional, layanan identitas digital terpadu, dan layanan infrastruktur SPBE terintegrasi, Layanan Satu Data Indonesia, Layanan Kepolisian.
Penugasan SPBE Prioritas diemban oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) : Perum Peruri untuk penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas. Perum Peruri wajib melakukan: a. identifrkasi permasalahan penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas; b. pendalaman kebutuhan Pengguna SPBE; dan c. perancangan solusi tepat guna
Tugas Perum Peruri : 1. perencanaan penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas ; 2. pembangunan dan/ atau pengembangan Aplikasi SPBE Prioritas ; 3. pengintegrasian Aplikasi SPBE Prioritas ; 4. pengoperasian Aplikasi SPBE Prioritas ; 5. keamanan Aplikasi SPBE Prioritas ; 6. distribusi dan/atau diseminasi Aplikasi SPBE Prioritas ; 7. pemeliharaan Aplikasi SPBE Prioritas ; dan/ atau 8. pengelolaan Infrastruktur SPBE yang mendukung Aplikasi SPBE Prioritas.
Perpres ini juga menguraikan tentang peran instansi pemerintah sebagai penanggung jawab SPBE Prioritas diantaranya : menyiadakan data dan informasi yang dibutuhkan, melaksanakan manajemen perubahan dalam SPBE Prioritas, menetapkan standar kinerja penyelenggaraan SPNE Prioritas, melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan SPBE Prioritas dan juga menyiapkan anggaran penyelenggaraan SPBE Prioritas.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H