Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)Rancangan Perubahan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan

12 Juni 2023   11:00 Diperbarui: 12 Juni 2023   19:55 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Sumber gambar: Humas Perpusnas

Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia melalui Biro Hukum, Organisasi, dan Kerjasama meyelenggarakan kegiatan diskusi dan pembahasan terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan. 

Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan Jalan Salemba Raya No. 28 A Jakarta pada hari Senin, 12 Juni 2024 di mulai pukul 09.00 wib. Rapat dibuka oleh Dr. Adin Bondar Pasaribu selaku Deputi BIdang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Perpusnas dan selanjutnya Rapat di pimpin oleh Sri Marganingsih selaku Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Kerjasama dan Humas.

Dalam sambutannya Dr. Adin menyampaikan bahwa dalam DIM  harus diperhatikan isu-isu yang terkait dengan Digitalisasi, Istilah literasi dan kemajuan kebudayaan, Perkembangan perbukuan : konten perbukuan nasional, tenaga perpustakaan : pustakawan di Lembaga swasta

Dalam rapat tersebut, Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan (Pusbiola) menyampaikan usulan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang merupakan hasil pembahsan secara internal di Pusbiola.

Daftar Inventarisir Masalah (DIM) UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan

Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan :

  • Layanan ISBN dimasukkan ke dalam pasal Layanan Perpustakaan di Perpustakaan Nasional RI
  • Peta Penerbitan (Penciptaan Informasi) sebagai bagian Peta Perbukuan Indonesia
  • Memperkuat Peran dan Fungsi Pengawasan Bibliografi Nasional Indonesia
  • Standar Pengolahan Koleksi Nasional (Standar Baku) termasuk Standar Pengolahan Koleksi Nasional Berbasis TI
  • Standar Metadata Pengelolaan Koleksi Nasional
  • Pembinaan dan Pengawasan Jejaring Nasional
  • Penguatan Syarat Kepala Perpustakaan Nasional RI
  • Penetapan kedudukan lokasi Perpustakaan Nasional RI
  • Fungsi Perpustakaan Nasional RI perlu disesuaikan kembali dengan perkembangan teknologi dan informasi
  • Perbaikan Pasal 31 Poin a tentang tenaga perpustakaan berhak atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum
  • Pengelolaan Standar Tajuk Kendali Nasional
  • Proses transfer knowledge memerlukan manajemen pengelolaan pengetahuan
  • Mengembangkan Tajuk Kendali Nasional yang memfasilitasi perpustakaan untuk meningkatkan aksesibilitas dan kegunaan koleksi nasional, sehingga mempermudah pemustaka dalam menemukan informasi yang mereka butuhkan.
  • Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) diganti menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian
  • Standar Pengolahan diubah menjadi Standar Manajemen Pengetahuan
  • Menambahkan definisi Perpustakaan Sekolah
  • Memasukkan Jafung Asisten Perpustakaan karena ada perbedaan antara pustakawan dan asisten perpustakaan
  • Penambahan kalimat Standar Pengelolaan Koleksi pada Pasal 11
  • Penambahan struktur organisasi terkait penciptaan informasi urusan penerbitan Indonesia
  • Penambahan Proses Bisnis untuk Layanan ISBN dan Pengelolaan Tajuk Kendali Nasional

Sumber gambar: Humas Perpusnas
Sumber gambar: Humas Perpusnas

Isu-isu lain yang menjadi bahan diskusi meliputi

  • Pengelolaan manuskrip, digitalisasi naskah kuno
  • Keberadaan dan fungsi perpustakaan harus menyesuaikan dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi sehingga dapat meningkatkan  pelayanan kepada masyarakat
  • Istilah Pendidikan diusulkan dirubahn menjadi pengembangan kompetensi
  • Perlu diusulkan istilah  Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial adalah
    peningkatan peran dan fungsi Perpustakaan melalui pelibatan masyarakat sebagai wahana belajar sepanjang hayat sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan
    kesejahteraan pengguna Perpustakaan
  • Inovasi dan kreativitas di bidang perpustakaan
  • Pengertian organisasi profesi, tenaga perpustakaan, tenaga ahli, pustakawan perlu diatur lebih rinci dan j
  • Tunjangan sertifikaasi pustakawan
  •  Usulan juga apakah perlu juga disusun terkait dengan Undang-Undang Tentang Pustakawan yang terpisah dari Undang-Undang Perpustakaan
  • Persyaratan Pustakawan melalui sertifikasi
  • Pengembangan Standar Nasional Perpustakaan
  • Mengembangan sisten nasional perpustakaan sesuai standar nasional perpustakaan sebagai upaya mendukung sistem pembangunan nasional
  • Usulan untuk mempertimbangkan akreditasi perpustakaan

Hasil dari DIM ini merupakan langkah awal atau sebagai rancangan awal dalam upaya melakukan revisi Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun