Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Rapat Pleno Pengurus Pusat Ikatan Pustakawan Indonesia 2022-2023

23 Maret 2023   06:55 Diperbarui: 23 Maret 2023   08:00 594
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kegiatan Komisi Penerbitan akan ditambah Pelatihan Penulisan Ilmiah, bekerjasama dengan Komisi Diklat. Newsletter IPI dapat diakses melalui portal https://ipi.web.id/

Catatan :

Pada Rapat Koordinasi tanggal 20 Maret ,Komisi Penerbitan PP-IPI telah menerbitkan flyer untuk rencana penerbitan buku opini, kesan dan pesan  pustakawan mengenai IPI sebagai organisasi profesi dalam rangka HUT IPI ke 50 terlampir.

Jawaban Pak Ahmad Masykuri :

Diklat penulisan Jurnal Ilmiah  dilaksanakan berdasarkan ketentuan OJS yang ditentukan LIPI /BRIN khususnya untuk pengelolaan OJS dari versi tercetak ke Digital

 Komisi V (Pengembangan Profesi , Diklat) DR. Drs. Ahmad Masykuri, SS, MM

Komisi V

 Komisi VII (Drs. Abimayu , MM)

Komisi Advokasi, Sosialisasi, Pengabdian Masyarakat merencanakan untuk menyelenggarakan acara sebelum memperingati 50 tahun IPI. Contoh berpartisipasi dalam penanggulangan bencana di Lumajang Jawa Timur, bencana Cianjur, Semeru, dll. Menyelenggarakan story telling bagi anak-anak korban bencana.

Kerjasama dengan PD-IPI di berbagai Provinsi.

Komisi VIII (Sertifikasi dan Akreditasi) Drs. Supriyanto, M.Si

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun