Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Jejak Langkah Kantor Bibliografi Nasional: SEMNAS Biblografi dari Masa ke Masa

16 Februari 2023   22:46 Diperbarui: 19 Februari 2023   05:51 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Seminar Nasional Bibliografi dari Masa ke Masa 2023 rencananya akan diselenggarakan pada Bulan Mei 2023 bertepatan dengan Hari Lahirnya Perpustakaan Nasional RI ke empat puluh tiga sekaligus sebagai kado dengan hadiah diterbitkannya buku tentang "Transformasi Digital Bibliografi Nasional Indonesia ".  Secara struktur kelembagaan fungsi bibliografi nasional saat ini diemban oleh Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan, Perpustakaan Nasional RI ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor. 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional, Bagian keempat Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan  Pasal 30 -- 32 ditetapkan di Jakarta pada 22 Mei 2020 oleh Muhammad Syarif Bando.

 

Kantor Bibliografi Nasional (KBN)

Berdasarkan sumber Himpunan Lengkap Peraturan Perundang-undangan tentang perpustakaan dan perbukuan di Indonesia halaman 17 dapat ditetapkan bahwa secara kelembagaan urusan pengelolaan bibliografi ditangani oleh Kantor Bibliografi Nasional.

Kantor Bibliografi Nasional didirikan di Jakarta pada 1 Januari 1952 berdasarkan Surat Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 46860/Kab. Jakarta 11 Desember 1952. Memutuskan:

Pertama: Mengadakan, terhitung 1 Januari 1952 KANTOR BIBLIOGRAFI NASIONAL  di Bandung, yang bertugas:

1. Menyelenggarakan, menurut sistem yang tertentu, pendaftaran segala kitab-kitab, majalah-majalah dn laporan-laporan yang dicetak dan diterbitkan di Indonesia, kecuali yang bersifat rahasia

2. Di samping tugas pokok tersebut dalam 1 di atas, bila dipandang perlu oleh Menteri P.P. dan , mendidik calon-calon bangsa Indonesia menjadi ahli bibliografi

3. Menerbitkan pemberitaan berkala tentang penerbitan-penerbitan baru di Indonesia         

Kedua:

Menunjuk G. OCKELOEN di Jalan Silanyana 18, Bandung sebagai pemimpin kantor tersebut di atas

Ketiga:

Menetapkan, bahwa,

1. Kantor Bibliografi Nasional tersebut ada di dalam lingkungan dan pengawasan Sekretariat Kantor Pusat Kementerian P.P dan K

2. Segala pengeluaran untuk Kantor tersebut di atas untuk tahun 1953 diberatkan pada anggaran belanja Kementerian P.P dan K, pasal anggaran 10.1.1 dan untuk tahun-tahun selanjutnya pada pasal anggaran yang sesuai dengan itu.

KUTIPAN dan sebagainya

Sesuai dengan  daftar tersebut,

Menteri, Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan

ttd

Prof. Bahder Djohan

Terbitan Kantor Bibliografi Nasional 

Merujuk ke beberapa sumber didapatkan hasil Kantor Bibliografi Nasional telah menghasilkan beberapa produk diantaranya:

  • Berita Bulanan Kantor Bibliografi Nasional Indonesia terbitan tahun 1955
  • Bibliografi Nasional Indonesia terbitan 1963-1973
  • Bibliografi Nasional Indonesia : Indeks subjek 1964-1972

 Berdasarkan sumber Surat Pengumuman no. 428/I-Um/65 Biro Perpustakaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan disebutkan secara makna bahwa Kantor Bibliografi Nasional dengan Surat Keputusan Menteri P.D. dan K. No 92/1964 menjadi Bagian Bibliografi dari Biro Perpustakaan, Departemen P.D. dan K.

Tulisan berikutnya tentang Pembentukan Panitia Penasehat Kantor Biblbliografi Nasional Tahun 1962

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun