Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Perpustakaan Dalam Dukungan Pemajuan Hak Asasi Manusia

14 Februari 2023   10:05 Diperbarui: 14 Februari 2023   10:07 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasal 12 Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.

Pasal 13 Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia.

Pasal 14

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya. 

Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

Dari uraian di atas maka perpustakaan dan hak asasi manusia mempunyai kaitan yang sangat erat terutama dalam hal perlindungan harkat dan martabat manusia melalui bidang Pendidikan diantaranya;

  • Memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya;
  • Mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya;
  • Memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya

Dukungan Perpustakaan dalam HAM

Dukungan Perpustakaan dalam Hak Asasi Manusia juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 43 Tentang Perpustakaan pada pasal 5 tentang hak masyarakat di dakam perpustakaan

 Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk:

  1. memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan;
  2. mengusulkan keanggotaan Dewan Perpustakaan;
  3. mendirikan dan/atau menyelenggarakan perpustakaan;
  4. berperan serta dalam pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perpustakaan.

 (2) Masyarakat di daerah terpencil, terisolasi, atau terbelakang sebagai akibat faktor geografis berhak memperoleh layanan perpustakaan secara khusus.

(3) Masyarakat yang memiliki cacat dan/atau kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun