Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Perpusnas RI Raih Penghargaan Pelayanan Publik Tertinggi dari Ombudsman

25 Desember 2022   06:34 Diperbarui: 25 Desember 2022   06:36 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri, Jumat 23 Desember 2022 Ruang Deputi I

                                                                                     

Perpustakaan Nasional RI kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional,   sebagai kado di penutup  akhir tahun Perpusnas RI menerima anugrah penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman RI dengan opini Kualitas tertinggi, Nilai kepatuhan 89.16, Zona Hijau, Katagori A. Dengan hasil ini Perpusnas RI menempati urutan ke-2 dari 14 Lembaga yang dinliai.  

Sertifikat anugrah penyelenggaraan pelayanan publik tertinggi untuk Perpusnas RI diberikan oleh Kepala Ombudsman RI pada kamis, 22 Desember 2022 dalam acara Anugrah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 bertempat di hotel Bidakara Jakarta. Penghargaan diterima oleh Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Ibu Mariana Ginting.

Foto: kiriman Mariana Ginting
Foto: kiriman Mariana Ginting

Hasil penilaian tingkat Lembaga, Ombudsman melakukan penilaian pada 524 unit layanan dan 87 produk layanan dari 14 lembaga dengan hasil sebagai berikut:  

1. Badan Pengawas Obat dan Makanan (90,46, zona hijau)

2. Perpustakaan Nasional RI (89,16, zona hijau)

3. Lembaga Sensor Film (88,41 zona hijau)

4. Badan Pusat Statistik (87,84, zona hijau)

5. Konsil Kedokteran Indonesia (84,21, zona hijau)

6. Badan Narkotika Nasional (83,54, zona hijau)

7. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (81,32, zona hijau)

8. Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (79,70, zona hijau)

9. Badan Riset dan Inovasi Nasional (79,01, zona hijau)

10. Kepolisian Negara RI (75,60, zona kuning)

11. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (72,66, zona kuning)

12. Badan Amil Zakat Indonesia (70,88, zona kuning)

13. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (64,27, zona kuning)

14. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan

        Bebas Batam (63,24, zona kuning)  

Penyelenggaraan Pelayanan Publik didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan. Metodologi yang digunakan Ombudsman dalam melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik melalui: 1. Wawancara kepada penyelenggaran layanan. 2. Wawancara masyarakat. 3. Observasi ketampakan fisik (tangible). 4. Pembuktian dokumen pendukung.

Dimensi penilaian meliputi: 1. Dimensi input (variabael kompetensi dan variable sarana prasarana). 2. Dimensi proses (standar pelayanan). 3. Dimensi output (penilaian presepsi malladministrasi) 4. Dimensi pengaduan (pengelolaan pengaduan).

Hasil Rekapitulasi penilaian Perpusnas RI , periode observasi Agustus-November 2022.

  • Pusat Jasa Informasi dan Pengelolaan Naskah Nusantara: input 19,62, proses 27,97, output 23,46, pengaduan 20,31, nilai gabungan 91,35)
  • Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan: input 19,56, proses 23,86, pengaduan output 22,73, pengaduan 21,07,  nilai gabungan 86,96)

Nilai Akhir 89.16, Katagori A, Opini Zona Hijau  

Dokpri, Jumat 23 Desember 2022 Ruang Deputi I
Dokpri, Jumat 23 Desember 2022 Ruang Deputi I

                                                                                  

Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan turut berpartisipasi dalam penilaian pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman. Penilaian yang dilakukan melalui layanan ISBN, wawancara dengan Suharyanto, selaku Kepala Pusat dan Ratna selaku Koordinator. Dan juga dilakukan tinjauan lapangan untuk melihat sarana dan prasarana Pelayanan Publik untuk Layanan ISBN dan juga sarana pendukung lainnya. Pusat Biliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan akan terus meningkatkan Pelayanan Publik kepada masyarakat sebagai mana di amanahkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.   

  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun