Hari ini, 14 Agustus 2022 merupakan hari peringatan Pramuka yang ke-61. Tema yang diusung adalah Mengabdi tanpa batas untuk membangun ketangguhan bangsa. 61 tahun diharapkan dapat membangqn citfa positif Gerakan Pramuka dengan mewujudkan kapasitas informatika, integritas dan kompetensi komunikasi publik di era digital.Â
Tema ini tertuang di dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 062 Tahun 2022 Tentang Tema dan Logo Hari Pramuka ke 61 Tahun 2022 yang ditandatangi oleh Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka, Budi Waweso di Jakarta tanggal 10 Juni 2022. Â
Pemberitaan tentang hari pramuka di televisi, media massa online maupun media sosial terasa sunyi senyap bahkan hampir tidak terdengar gaungnya, terkalahkan oleh isu-isu yang sedang viral saat ini mengenai kepolisian. Â Tulisan ini dibuat dalam rangka memperingari Hari Pramuka Tahun 2022.Â
Dibagi menjadi 3 bagian yaitu penetapan hari pramuka, regulasi tentang pramuka, Ipusnas dan pramuka. Tulisan dibuat sebagai rasa bangga karena saya sendiri pernah menjadi anggota pramuka dan mengikuti kegiatan pramuka Ketika  di Sekolah Dasar. Pramuka telah mengajarkan diriku untuk disiplin, semangat, kebersamaan, tidak minder, menghargai orang lain.
PramukaÂ
Praja Muda Karana adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam Pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka. Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun berhah ikut serta sebagai peserta didij dalam Pendidikan kepramukaan. Jenjang Pendidikan kepramukaan terdiri dari pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka penegak, dan pramuka pandega. Â Pramuka itu : Â taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; cinta alam dan kasih sayang sesama manusia; patriot yang sopan dan kesatria; patuh dan suka bermusyawarah; rela menolong dan tabah; Â rajin, terampil dan gembura; hemat, cermat, dan bersahaja; disiplin, berani, dan setia; bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan suci dalam pikiran,perkataan, dan perbuatan
Â
Penetapan Hari Pramuka
Penetapan hari pramuka di Indonesia didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 448 Thn 1961 Tentang Penganugerahan Pandji Kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda Karana. yang ditanda tangani oleh Presiden Soekarno pada tanggal 14 Agustus 1961.
Gerakan pramuka seperti jang ditetapkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No.238 tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 adalah Penyempurnaan dari pada usaha gerakan pendidikan kepanduan Indonesia, yang sekrang turut[1]serta menyelenggarakan pendidikan nasional Indonesia sesuai dengan Manifesto Politik yang telah menjadi Garis-garis 'besar dari pada negara, disamping pendidikan dilingkungan keluarga dan disamping pendidikan dilingkungan sekolah, demi kepentingan Bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.