Sumber : Buku Pedoman Hari Anak Nasional Kementerian PPPA
Hari ini sabtu, 23 April 2022 bertepatan dengan Hari Anak Nasional. Tema yang diusung adalah "Anak Terlindungi, Indonesia Maju".
Peringatan Hari Anak Nasional didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 Tentang Hari Anak Indonesia.
Peringatan HAN 2022 juga masih berkaitan dengan kondisi pandemi Covid 19 yang saat ini masih melanda belahan dunia dan juga di Indonesia. Sub tema yang diangkat adalah peduli pasca pandemi Covid-19, anak tangguh pasca pandemi Civid-19, Anak Tangguh, Indonesia Lestari.
Indonesia telah mengimplementasikan Konvensi Hak Anak (KHA) melalui keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. 5 kluster yang dilaksanakan adalah Hak sipil dsn kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan perlindungan khusus
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
Sepertinya belum banyak yang tahu bahwa hari ini merupakan Hari Anak Nasional.
Perayaan HAN juga bisa menjadi instropeksi buat kita semua, dengan melihat fenomena sosial yang ada seperti
1. Berapa banyak anak-anak yang putus sekolah di saat masa pandemi covid 2 tahun belakangan ini. Berdasarkan data dari Kemendikbudristek tahun 2021 terdapat peningkatan 10 % Anak SD yang putus sekolah. Peningkatannya sebesar 1,12 % dibandingkan tahun yang lalu> Unicef menyebutkan angka 398 anak yang putus sekolah selama masa pandemic atau sekitar 1 %.
2. Bagaimana mental anak-anak yang selama 2 tahun ini berdiam dan beraktivitas di rumah selama pandemi Covid-19. Jenuh dalam pembelajaran online, asik bermain gadget atau game, atau menghasilkan banyak karya?
3. Lalu sudah kah hak-hak anak dapat dipenuhi