Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengenal Layanan ISBN di Perpustakaan Nasional

20 Juli 2022   16:43 Diperbarui: 20 Juli 2022   21:57 1004
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perpustakaan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan menyelenggarakan fungsi pengelolaan dan pendistribusian Angka Standar Buku Internasional.   International Standar Book Number atau yang biasa dikenal dengan sebutan ISBN merupakan angka yang bersifat unik dan digunakan sebagai satu pengenal atau identifikasi dari karya cetak dan karya rekam. 

Layanan ISBN di Perpustakaan Nasional ditetapkan berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022  Tentang Layanan Standar Buku Internasional (International Standard Book Number.).  Selanjutnya dalam tulisan ini disingkat menjadi Peraturan Layanan ISBN. Peraturan ini menggantikan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemberian International Standard Book Number.

Peraturan Layanan ISBN Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2022 Oleh Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Muhammad Syarif Bando.  Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, oleh  Yasonna H. Laoly.  Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 662 dapat diunduh melalui jdih.perpusnas.go.id.

Peraturan Layanan ISBN terdiri dari 6 Bab dan 26 pasal. Bab I. Ketentuan Umum terdiri dari pasal 1-4. Bab II Mekanisme pengajuan Layanan ISBN. Terdiri dari  pasal 5-10. Bab III. Pencantuman ISBN. Terdiri dari pasal 11-14. Bab IV Kewajiban. Larangan dan Sanksi. Terdiri dari pasal 15-21. Bab V Pemantaua. Terdiri dari pasal 22-24. Bab VI. Ketentuan penutup . Terdiri dari pasal 25-26. Dan dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari Lampiran 1. Surat pernyataan menjadi anggota ISBNPerpustakaan Nasional. Lampiran II. Surat permohonan pendaftaran judul ISBN, dan Lampiran III. Surat pernyataan keaslian karya. 

Ketentuan Layanan ISBN

  1. ISBN diberikan terhadap karya cetak dan karya rekam yang diterbitkan di Indonesia.
  2. Kriteri terbitan disebarluaskan secara umum dan dapat diakses secara umum
  3. Karya cetak berupa buku dan bahan kartografi
  4. Karya rekam berupa buku audio ; audio visual ; buku elektronik ; dan bahan kartografi elektronik

Pada saat ini permohonan Layanan ISBN dapat diajukan ke Perpustakaan Nasional secara daring atau online melalui portal web ISBN yaitu isbn.perpusnas.go,id. Layanan ISBN diberikan secara gratis atau tidak dipungut biaya.

Pemohon ISBN meliputi : penerbit, produsen karya rekam, instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan badan hukum. Badan usaha berbentuk persekutuan komanditer, usaha dagang, firma, dan perseroan terbatas

Tahapan pengajuan ISBN dibagi menjadi dua tahapan, yaitu (1) pendaftaran pemohonan (surat persyaratan menjadi anggota ISBN Perpusnas dan dokumen legalitas (2) pendaftaran judul ISBN.  

Dokumen persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran judul ISBN, antara lain :

  1. Surat permohonan pendaftaran judul ISBN dengan  kop surat resmi pemohon yang ditandatangani oleh  pimpinan dan dibubuhi stempel;
  2. Surat pernyataan keaslian karya dari penulis yang  bermeterai;
  3. Melampirkan naskah akhir terbitan dengan format dokumen portabel berekstensi .pdf.;
  4. Surat izin penerjemahan dari pemilik hak cipta bagi  karya yang akan diterjemahkan (jika ada); dan
  5. Surat pengalihan penerbitan (jika ada).

Penerbit yang telah mendapatkan ISBN wajib menerbitkan karyanya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah memperoleh ISBN. Bila melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sangsi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara layanan ISBN dan pencabutan ISBN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun