Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

HUT Ke-49 Ikatan Pustakawan Indonesia, 7 Juli 1973-7 Juli 2022: Jejak Kiprah Digital (2019-2022)

7 Juli 2022   00:24 Diperbarui: 10 Juli 2022   08:33 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                                                                                      Sumber Foto : Dokumentasi Ikatan Pustakawan Indonesia

7 Juli 2022 merupakan HUT ke-49 Ikatan Pustakawan Indonesia. T. Syamsul Bahri selaku Ketua Umum IKatan Pustakawan Indonesia dalam sambutannya dalam  Rapat Kerja Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah Ikatan Pustakawan Indonesia yang diselenggarakan di Ruang Teater Perpustakaan Nasional Salemba dan diikuti secara virtual oleh para pengurus daerah menyampaikan :

 Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) pada hari ini mencatat sejarah baru. Karena sejak tahun 1973 sampai hari ini IPI masih bertahan di usianya yang ke 49 tahun, semoga diusianya yang jelita (jelang lima puluh tahun) IPI diharapkan ke depan melalui program-program yang didasari oleh tujuan IPI, antara lain ingin meningkatkan kompetensi pustakawan, memberikan sumbangsih kepada perkembangan perpustakaan dan kepustakawanan di tanah air tercinta ini. 

Kiprah dan peran IPI dalam memajukan perpustakaan dan pustakawan dalam era digital telah banyak dilakukan  diantaranya melalui Bimbingan teknis pengelolaan perpustakaan, Webinar kepustakawanan dan pengelolaan buku digital dan jurnal online artikel dan  karya pustakawan. Dalam kurun waktu 3 tahun PP-IPI  telah menghasilkan 11 terbitan buku, 8 kali penerbitan jurnal dengan 62 artikel,  dan 10 artikel pustakawan. Karya-karya digital tersebut dapat diakses dan diunduh dengan format pdf. melalui alamat portal web Ikatan Pustakawan Indonesia. PP-IPI juga ikut berperan dalam kancah regiola dan internasional melalui kegiatan Consal 2019, webinar internasional, dan karya tulis melalui terbitan IFLA. Selain itu PP-IPI juga berperan aktif dalam masa pandemi melalui pemberian bantuan sosial dan buku-buku bacaan.  

Karya-karya digital tersebut dapat diakses dan diunduh dengan format pdf. melalui alamat portal web Ikatan Pustakawan Indonesia. 

Peringatan HUT ke-49 IPI tahun 2022 ini disi dengan Rapat Kerja Pengurus PP-IPI dan PD-IPI seluruh Indonesia dirangkai dengan Diskusi Kepustakawan tentang Pustakawan wajib tersertifikasi. 

Sumber foto: Ikatan Pustakawan Indonesia
Sumber foto: Ikatan Pustakawan Indonesia

Penerbitan Buku

Dalam kurun waktu 2019-2022, Komisi Penerbitan PP-IPI telah menerbitkan 11 buku tentamg kepustakawanan, berikut judul-judul buku yanmg telah diterbitkan.

  1. 86 Anak Pintar, diterbitakan pada tahun 2019
  2. Bunga rampai Pendidikan ilmu perpustakaan, diterbitkan pada tahun 2020
  3. Kumpulan peraturan perundang-undangan tentang COVID-19 , diterbitkan pada tahun 2020
  4. COVID-19 : sumber  dan rujukan karya ilmiah, diterbitkan pada tahun 2020
  5. Serba-serbi Pembatasan Sosial Berskala Besar,  diterbitkan pada tahun 2020
  6. Glosarium seputar Covid-19, diterbitkan pada tahun 2020
  7. Katalog Infografis Omicron B.1.1.529.  Diterbitkan pada tahun 2021
  8. Kompilasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Diterbitkan pada tahun 2022
  9. Antologi Pustakawan Menyongsong Geberasi Emas, diterbitkan pada tahun 2021
  10. Warna Warni Cerita Pustakawan di masa Pandemi , diterbitkan pada tahun 2021
  11. Pengorganisasian informasi, diterbitkan pada tahun 2021

Penerbitan Jurnal

Selama kurun waktu 2018 - Mei 2022, Penerbitan jurnal online telah menghasilkan 8 kali terbitan dengan jumlah tulisan sebanyak 62 artikel, dengan rincian sebagai berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun