Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Orasi Ilmiah Pustakawan Ahli Utama: Peraturan Perpusnas Nomor 3 Tahun 2022

20 Juni 2022   23:57 Diperbarui: 21 Juni 2022   05:40 539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengantar

Tulisan ini merupakan seri ketiga tentang pustakawan ahli utama, seri pertama dengan judul "Orasi Ilmiah dan Pengukuhan Pustakawan Ahli Utama" dimuat di kompasiana pada 13 Maret 2022.  Seri kedua dengan judul "Pengukuhan Pustakawan Ahli Utama : Obrolan ringan di Sekretariat PP-IPI dimuat di kompasiana pada 25 Mei 2022. Seri ketiga ini akan menguraikan tentang orasi ilmiah  pustakawan ahli utama berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomo 3 tahun 2022 Tentang Orasi Ilmiah Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama.

Orasi Ilmiah

Pelaksanaan Orasi Ilmiah Pustakawan Ahli Utama diatur dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Nomo 3 tahun 2022 Tentang Orasi Ilmiah Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2022 dan ditandatangani oleh Kepala Perpustakaan Nasional, 

Bapak Muhammad Syarif Bando. Diundangkan pada 18 Mei 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, dengan Berita Negara Negara Republik Indonesia Nomor 483 Tahun 2022.  (Peraturan ini dapat diunduh di JDIH Perpustakaan Nasional)

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama merupakan jenjang jabatan tertinggi pada Jabatan Fungsional Pustakawan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan secara profesional, akuntabel, dan kompeten. 

Mengutip perkataan pak Supriyanto (Tenaga Ahli Perpustakaan di Perpustakaan Nasional)  jabatan ini disebut juga "Jenderalnya Pustakawan" atau bintang empat pustakawan.

Bagi penulis, ada yang menarik setelah mencermati isi peraturan ini yaitu, disyaratkannya Orasi Ilmiah Pustakawan Ahli Utama dengan persyaratan salinan kartu anggota Organisasi Profesi Pustakawan ketika akan mengusulkan orasi ilmiah, 

dengan adanya persyaratan ini maka Ikatan Pustakawan Indonesia  dapat berperan aktif untuk melakukan sosialisasi peraturan tersebut dan mengambil peran sebagai organisasi profesi kepustakawan yang memberikan bimbingan kepada pustakawan di seluruh Indonesia dalam mempersiapkan diri kenaiakan jabatan pustakawan ahli madya ke pustakawan ahli utama.

Peraturan Perpustakaan Nasional  Tahun 2022

Secara umum peraturan ini terdiri dari  5 bab dan  19 pasal. Bab I. Ketentuan Umum. (Pasal 1 sampai dengan pasal 3).  Bab II. Penyelenggaraan orasi ilmiah (Pasal 4 sampai dengan pasal 8). Bab III. Penyelenggara Orasi Ilmiah (Pasal 9 dan pasal 10). Bab IV. Naskah Orasi Ilmiah (Pasal 16). Bab V. Pendanaan (Pasal 17) . Bab VI. Penutup (Pasal 18). Ditambah dengan lampiran 1.  Format Surat Pengusulan Orasi Ilmiah Pustakawan ahli utama. Lampiran 2. Format Formulir Penilaian Proposal Naskah Orasi Ilmia. Lampiran 3. Format Formulir Persetujuan Naskah Orasi Ilmiah. Lampiran 4. Format Proposal Naskah Orasi Ilmiah. Lampiran 5. Panduan Penulisan Naskah Orasi Ilmiah.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan orasi ilmiah bagi pustakawan ahli utama, tim pelaksana orasi ilmiah, tim penilai, dan majelis orasi ilmiah. Pustakawan Ahli Utama wajib melakukan orasi ilmiah dan dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diangkat dalam jabatan fungsiaonal pustakawan ahli utama. 

Orasi Ilmiah diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional dan pendanaannya juga melalui anggaran Perpustakaan Nasional.

Penyelenggaraan Orasi Ilmiah meliputi tahapan : pengusulan orasi ilmiah, penilaian dan pembimbingan proposal naskah orasi ilmiah dan pelaksanaan orasi ilmiah. 

Pengusulan Orasi Ilmiah diajukan melalui surat usulan dari pimpinan instansi atau unit kerja paling rendah jabatan pimpinan tinggi pratama kepada tim pelaksana orasi ilmiah dengan melampirkan dokumen  Keputusan Presiden tentang pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama;  salinan kartu anggota Organisasi Profesi Pustakawan; dan Proposal Naskah Orasi Ilmiah.

Penjelasan lebih rinci dapat dilihat dalam Salinan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomo 3 tahun 2022 Tentang Orasi Ilmiah Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama dapat diunduh pada JDIH Perpustakaan Nasional

Penutup (Catatan Penulis)

  1. Ditetapkanya peraturan Orasi Ilmiah ini sangat bagus dan diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pustakawan ahli utama. Peraturan ini juga sangat mudah dipahami dan dapat dijadikan panduan bagi pustakawan ahli utama yang akan menyiapkan diri dalam orasi ilmiah. Peraturan ini juga disertai dengan lampiran-lampiran yang akan memudahkan pustakawan ahli utama dalam penyiapkan administrasi orasi ilmiah
  2. Secara khusus Pelaksanaan Orasi Ilmiah bagi pustakawan ahli utama tidak disebutkan sebagai  sebagai Karya Tulis Ilmiah tapi sebagai naskah orasi ilmiah berupa temuan,inovasi, pandangan dan pengalaman selama menempuh karier di bidang kepustakawan dan pandangan filosofis/paradigma tentang aspek kepustakawanan yang menjadi focus pengamatan untuk mengatasi masalah yang dihadapi sebagai masukkan, rekomendasi dan pertimbangan kebijakan nasional
  3. Proposal yang diajukan oleh pustakawan ahli utama akan diajukan kepada tim penilai untuk mendapatkan persejutuan dan selanjutnya diberikan bimbingan penulisan naskah bagi pustakawan ahli utama tanpa harus ada pengujian/sidang terhadap naskah yang telah selesai disusun. Hal ini memberikan kemudahan dan ruang bagi para pustakawan ahli utama dalam penyampaian orasi ilmiahnya.
  4. Organisasi Profesi Pustakawan dalam hal ini Ikatan Pustakawan Indonesia dapat mengambil peran dalam persiapan orasi ilmiah bagi pustakawan, seperti kegiatan sosialisasi peraturan, pendampingan, penyusunan panduan turunan dari peraturan ini, serta membuat konsultasi khusus bagi para pustakawan.  
  5. Naskah Orasi Ilmiah yang telah dibacakan dapat diseleksi kembali sebagai karya tulis ilmiah yang dapat dimuat di sebuah jurnal terbitan baik dalam negeri maupun luar negeri
  6. Kedepannya upaya peningkatan orasi ilmiah dapat memperhatikan  dengan orasi ilmiah seperti jabatan fungsional Widyaiswara, dosen, dan peneliti.
  7. Berdasarkan catatan penulis, mulai dari tahun 1995 sampai dengan tahun 2021 telah terdapat 30 naskah orasi ilmiah yang dihasilkan oleh Pustakawan Ahli Utama di seluruh Indonesia. Catatan ini secara lengkap ada tulisan "Orasi Ilmiah dan Pengukuhan Pustakawan Ahli Utama" dimuat di kompasiana pada 13 Maret 2022. Dan di tulisan "Pengukuhan Pustakawan Ahli Utama : Obrolan ringan di Sekretariat PP-IPI dimuat di kompasiana pada 25 Mei 2022.
  8. Pustakawan Ahli Madya yang berada satu jenjang dibawahnya sudah harus mulai dibekali pengetahuan tentang penulisan naskah orasi ilmiah sehingga pada saatnya nanti menduduki jabatan pustakawan ahli utama tidak lagi mengalami hambatan dalam penyusunan naskah orasi ilmiah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun