Mohon tunggu...
Malinda Sari Sembiring
Malinda Sari Sembiring Mohon Tunggu... Dosen - Nothing is impossible because anything is possible if you believe

Sociopreneur for @sangerlearning| Fulltime Learner- Accounting Lecturer| Ig/twitter @mssembiring_

Selanjutnya

Tutup

Money

Penilai Publik: Profesi dengan Bayaran Selangit yang Masih Minim Peminat

17 November 2013   07:47 Diperbarui: 19 September 2018   16:12 6882
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akuntan publik, pegawai bank, dan staf keuangan merupakan beberapa profesi yang umumnya dikenal terkait dengan ekonomi atau lumrah bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi atau yang menggeluti bidang keuangan, perbankan dan akuntansi. Profesi-profesi ini dipilih lantaran besarnya kesempatan berkarir dan bayaran yang dianggap tinggi. Namun, banyaknya peminat tak urung membuat profesi ini jadi sulit untuk didapatkan. Apalagi hampir di setiap perguruan tinggi maupun sekolah tinggi menawarkan jurusan terkait dengan keuangan, perbankan, dan akuntansi yang pastinya membludakkan jumlah para pencari kerja. Belum lagi jurusan-jurusan lain yang juga merebut profesi yang sama.

Lantas, pernahkah kita berpikir akan profesi lain yang juga menawarkan keamanan finansial dengan saingan yang tak membludak di mana-mana? Jawabannya Penilai Publik. Sesuai namanya, penilai publik menilai aset dan bisnis. Bukan asal menilai, tetapi melakukan perhitungan yang tepat terhadap nilai aset dan bisnis sesuai dengan harga pasarannya. Apalagi ketentuan dalam International Financial Reporting Standard (IFRS) 2012 yang mengharuskan unit usaha untuk menilai aset pada nilai wajar (nilai yang berlaku di pasar).

 Profesi satu ini sebenarnya bukan hal baru. Awal kemunculannya adalah sekitar tahun 1932, pada saat itu dibentuk The American Institute of Real Estate Appraisars (AIREA) yang beranggotakan 120 orang para penilai properti pada zamannnya. Keberadaan AIREA dilanjutkan dengan mulai menerbitkan jurnal-jurnal mengenai penilaian aset pada Oktober 1932 yang disebut The Journal of Appraisal Institute. Penilaian pun terus berkembang hingga menilai bisnis, agunan bank, dan objek pajak. Sementara di Indonesia sendiri, penilai publik baru dikenal pada 1980. Bermula dari pendirian Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) yang mewadahi penilai publik profesional di Indonesia.

 Keberadaan MAPPI yang sudah menginjak 33 tahun pun masih belum menarik banyak minat akademisi memilih karir di bidang penilai publik. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) per Juni 2012, penilai publik berjumlah 329 orang dengan rincian 280 laki-laki dan 49 perempuan dengan tingkat pertumbuhan sebesar 4 persen sejak 2008. Dari total 329 penilai publik ini pun, 257 orang terpusat di DKI Jakarta. Pun hanya 111 penilai publik yang bernaung dalam Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Kembali berpatokan pada data PPAJP, penugasan berdasarkan bidang usaha paling besar dimanfaatkan sektor perbankan dengan 48 persen, disusul manufaktur dan perdagangan yang masing-masing 37 dan 4 persen. Lainnya konstruksi, transportasi, pertanian, dana pensiun hingga asuransi.

Belum lagi adanya otonomi daerah yang memberi kesempatan pemerintah daerah untuk mengelola aset sendiri. Dalam hal perhitungan aset untuk menyusun laporan keuangan maupun pengelolaannya, pemerintah daerah diharuskan menggunakan jasa penilai publik untuk memberikan penilaian yang dapat dipercayai karena menilai, penilai publik harus tetap memperhatikan kode etik dan bersikap independen atas kliennya. Misalnya dalam hal penilaian tanah untuk pembebasan lahan. Penilai publik harus memberi keyakinan bahwa tanah yang dinilai tidak merugikan pemerintah maupun masyarakat.

Pada sektor perbankan dan perseroan terbatas malah diwajibkan untuk menggunakan jasa penilai publik berbentuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.01/2010 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 Tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas, mulai tanggal 1 Januari 2010 PJP berbentuk PT tidak diperkenankan lagi melakukan kegiatan usaha di bidang jasa penilaian.

Dilihat dari regulasi yang ada, kesempatan kerja penilai publik sangat banyak baik untuk pemerintah maupun swasta. Untuk bayaran yang diterima pun sangat besar. Memang tak ada ketentuan upah minimum regional bagi seorang penilai publik, semua bergantung pada kesepakatan nilai kontrak dengan klien. Berdasarkan data PPAJP, rata-rata penghasilan KJPP per tahun mulai kurang dari Rp 1 miliar hingga lebih dari Rp15 miliar. Jumlah ini dibandingkan dengan penilai publik yang ada pada KJPP termasuk sangat besar sehingga bagi siapa saja yang ingin memilih profesi penilai publik, kesempatan karir sangat terbuka lebar.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun