Akuntabilitas adalah tentang penyediaan informasi antara dua pihak di mana orang yang bertanggung jawab, menjelaskan atau membenarkan tindakan terhadap orang yang akunnya terutang (Gray et al, 1997). Hal ini berkaitan dengan hak pemangku kepentingan dan masyarakat terhadap informasi. Sama halnya dengan CSED, pengungkapan ditentukan oleh kekuatan para pihak untuk menuntutnya dan/atau kemauan organisasi untuk menyediakannya.
CSED sesuai dengan teori legitimasi mampu mengurangi asimetri informasi antara manajemen perusahaan dengan pemangku kepentingan. Menurut Cormier et al (2011), kinerja lingkungan, berita terkait lingkungan yang dipublikasikan, leverage, dan ukuran perusahaan mendukung pengungkapan CSE. Selain itu, perusahaan yang kegiatan usahanya menggunakan sumber daya alam mengungkapkan lebih banyak dibandingkan dengan perusahaan low profile.Â
Tanggung jawab perusahaan kepada pemangku kepentingan juga mendorong perusahaan untuk melaporkan kinerja ekonomi, sosial, dan lingkungan, ditambah lagi dengan aturan pemerintah melalui UU No. 40 Tahun 2007 Pasal 74 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan, di mana perusahaan yang usahanya terkait dengan sumber daya alam, wajib melaksanakan dan juga melaporkan kinerja ekonomi, sosial, dan lingkungan kepada publik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H