Republik Indonesia adalah negara kepulauan di Asia Tenggara dengan lebih dari 17.000 pulau. Sistem pemerintahan dan politik Indonesia telah melalui berbagai fase sejak kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Dengan sistem politik yang menganut demokrasi Pancasila, Indonesia dianggap sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, hanya kalah dari Amerika Serikat dan India.Â
Melalui pemilihan umum yang bebas dan adil di tingkat nasional dan lokal, sistem demokrasi Indonesia saat ini memungkinkan orang untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses politik. Setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak untuk memilih, dipilih, dan berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan melalui wakil-wakilnya di lembaga legislatif.
Namun, jalan menuju demokrasi yang stabil seringkali sulit. Negara ini telah mengalami banyak pemerintahan otoriter, yang memiliki dampak yang signifikan. Dengan jatuhnya Orde Baru pada tahun 1998, Indonesia memasuki era reformasi yang membawa perubahan besar menuju demokrasi yang lebih terbuka dan transparan.Â
Reformasi politik termasuk desentralisasi kekuasaan, pembatasan masa jabatan presiden, dan penguatan lembaga-lembaga demokrasi seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi. Secara keseluruhan, pengalaman Indonesia dengan demokrasi dan otoritarianisme memberikan pelajaran penting tentang dinamika kekuasaan dan partisipasi politik. Meskipun menghadapi tantangan dan hambatan, perjalanan demokrasi Indonesia menunjukkan komitmen negara ini untuk terus memperbaiki sistem politiknya untuk kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyatnya.
1.1 DEFINISI DEMOKRASI
Prinsip dasar demokrasi adalah kedaulatan rakyat, yang berarti bahwa kekuasaan politik berasal dari rakyat dan diberikan kepada para pemimpin secara terbatas melalui pemilihan umum, referendum, dan mekanisme partisipasi lainnya. Selain itu, demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana rakyat atau wakil-wakil yang dipilih secara demokratis memegang kekuasaan politik.
1.2 BENTUK-BENTUK DEMOKRASI Â
1. Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Demokrasi di Indonesia yang pertama adalah demokrasi parlementer. Namun, sistem demokrasi ini tidak bertahan lama karena dianggap tidak cocok dengan negara Indonesia. Dalam sistem demokrasi parlementar, peranan parlementer dan partai-partai sangat ditonjolkan. Jika terus-menerus diterapkan, demokrasi parlementer dianggap dapat melemahkan persatuan yang telah dibina selama masa perjuangan.
2. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Dalam sistem demokrasi parlementar, peranan parlementer dan partai-partai sangat ditonjolkan. Jika terus-menerus diterapkan, demokrasi parlementer dianggap dapat melemahkan persatuan yang telah dibina selama masa perjuangan. Dalam demokrasi terpimpin, presiden memiliki peran yang kuat dan partai politik memiliki peran yang terbatas. Beberapa hal dianggap menyimpang selama prosesnya. Salah satu kesalahan yang terjadi adalah ketetapan MPRS no. III/1963, yang menetapkan bahwa Ir. Soekarno diangkat sebagai presiden seumur hidup. Namun, UUD 1945 memberikan kesempatan kepada presiden untuk bertahan selama sekurang-kurangnya lima tahun. Pernyataan MPRS tersebut secara tertulis telah membatalkan pembatasan waktu yang ditetapkan oleh undang-undang. Presiden Ir. Soekarno membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil pemilihan umum pada tahun 1960, yang merupakan penyelewangan lain yang dianggap melanggar undang-undang. Namun, UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa presiden tidak memiliki otoritas untuk melakukan hal tersebut. Setelah Soekarno meninggalkan jabatannya sebagai presiden, demokrasi terpimpin kemudian muncul.