Mohon tunggu...
M Ali Kurrobi
M Ali Kurrobi Mohon Tunggu... Aktris - Mahasiswa

saya adalajh mahasiswa Ilmu Politik UIN Sunan Ampel Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menyoal Pendanaan Kampanye Capres 2024

11 Desember 2023   12:30 Diperbarui: 11 Desember 2023   12:50 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menyoal Pendanaan Kampanye Capres 2024

M. Ali Kurrobi

Program Studi Ilmu Politik FISIP, UIN Sunan Ampel Surabaya

Jl.  A. Yani No. 117, Jemur Wonosari, Wonocolo, Surabaya

 

 

Dana kampanye yang biasanya berupa uang tentunya sangat memiliki pengaruh yang signifikan dalam kampanye politik, karena uang dapat digunakan untuk memperoleh pengaruh politik, yang nantinya akan dijadikan sebagai pendorong untuk mendapatkan kekuasaan. Dalam hal kampanye pilpre tahun 2024 dana atau uang nantinya akan digunakan sebagai alat transaksi untuk membeli berbagai kebutuhan kampanye mulai dari alat peraga kampanye (APK), sampai jasa para ahli yang menunjang kebutuhan kampanye. Untuk itu penting bagi kita untuk mengetahui  bagai mana pendanaan kampanye ini bisa berjalan tentunya dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ditentukan oleh pemerintah, yaitu tentang proses bagaimana pengumpulan dana kampanye yang meliputi berbagai hal yang fundamental sepertihalnya siapa yang memberikan uang, dan berapa banyak jumlah yang diberikan, pada siapa uang diberikan dan untuk tujuan seperti apa uang itu diberikan[1]. Sepertinya menarik dan cukup  penting untuk kita ulas bersama.

 Pemilihan presidan dan wakil presiden di Indonesia pada tahun 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon yaitu pada pasangan calon 1 Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dan paslon 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumung dan yang terakhir paslon 3 Ganjar Pranowo dan Prof. Mahfud MD. Tentunya dari ketiga pasangan calon tersebut memiliki cara atau strategi kampanye begitu juga halnya tentang pendanaan yang berbeda pula. Dalam setiap tahapan pada pemilu, kontestan pemilu sudah dipastikan mengeluarkan sumber finansial atau keuangan, terutama selama selama proses kampanye  sebagai sosialisasi politik. Sumber dana tersebut  dapat berasal  dari berbagai pihak sepertihalnya  sumbangan individu, kelompok, hingga perusahaan swasta[2]. Tentunya dengan nominal jumlah dana yang diatur sesuai batasan normal sebagaimana yang sudah ada dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

 Adanya rumor bahwa diyakini oleh berbagi pihak pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 mendatang akan menghemat angaran negara, namun daripada itu masih banyak menyisakan banyak persoalan baik itu ditingkat nasional maupun ditingkat daerah. Salah satu yang menjadi persoalan adalah tentang pemilihan presiden tahun 2024 mengenai pelaporan dana kampanye dari ketiga pasangan calon yang dinilai masih belum optimal. Yang menjadi  titik fokus pada saat pelaksanaan kampanye itu ada empat komponen yang memiliki peran penting, komponen yang pertama pasangan kandidat, komponen ysng kedua program dan rancangan kerja, komponen ke tiga tim sukses atau tim pemenangan, dan komponen yang terakhir yaitu uang atau dana untuk membiayai kampanye[3].yang menjati titik pembahasan kita saat ini adalah poin terakhir atau poin ke empat yang  membahas tentang uang dan pendanaan kampaye capres dan cawapres yang akan berkontestasi politik di tahun 2024 mendatang. 

 Salah satu topik yang krusial di negri ini dalam setiap pemilihan umum adalah pembiayaan pemilu dan pendanaan kampanye. Pembiayaan tersemut meliputi banyak hal mulai dari dimensi penerimaan, pengeluaran dan/atau pengelolaan dana. Yang menjadi titik krusial dalam kasus pembiayaan pemilu dan pendanaan kampanye  tersebut adalah prinsip transparansi yang kurang. Karena keduanya tentu akan sangat menentukan penyelengaraan pemilu yang berintegritas dan berkeadilan. Untuk itu calon presiden tentu juga harus memiliki modal yang peerlu di perhitungkan untuk kemenangan dirinya. dari pihak partai politik pun juga kiranya tidak tinggal diam, dimasa pragmatisme partai saat ini sudah bukan menjadi rahasia umum jika partai berusaha mencari dana tambahan di luar iuran dari kader partai untuk memenangkan kontestasi politik. Mulai dari perseorangan hingga pelaku-pelaku usaha yang loyal memberikan kucuran dana nya ke partai politik, tentu dengan berbagai kepentingan nya pula[4].

 Tetapi semua itu tetap  pada seberapa besar perjuangan dan usaha partai politik yang mengusung calon presiden yang bisa kiranya kita jadikan acuan untuk kampanye maupun kememangan kontestasi politik karena jumlahnya yang bersar dan masif. Dana kampanye dari partai politik  juga tidak datang dari satu sumber saja melainkan dari berbagai sumber mulai dari individu kader, pengusaha, korporasi dan juga non kader. Adanya pendanaan kampanye yang luas terutama pendanaan kampanye melalui jalur non tunai, ini capres yang dapat dengan mudah mendapat suplai dana dari Non kader, perseorangan maupun korporasi yang jumlah nya melebihi batas dari yang sudah di tentukan dan di batasi oleh undang-undang. Hal itu sangat menghawatirkan karena dapat ditakutkan dana yang masuk ke peserta pemilu atau capres ini hasil dari kejahatan, dengan demikian pembatasan pendanaan kampanye non tunai kiranya sangat relevan untuk diimplementasikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun