kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan proses Kepabeanan, Customs Clearance Import, maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional.
Sebagai dasar pendukung untuk memenuhi segala kebutuhan pelanggan, maka kami telah memiliki serta melengkapi beberapa izin yang diperlukan Mengenai proses pengeluaran Barang Importataupun Servis yang lainnya,
Customs Clearance Proses kepabeanan 2-3 Hari kerja setelah dokument lengkap dan benar kami terima.
·CUSTOMS CLEARANCE (PENGURUSAN IMPORT DI KEPABEANAN)
·PENGURUSAN IMPORT DOOR TO DOOR SERVICE
·CUSTOMS CLEARANCE SECARA BORONGAN (ALL-IN)
·UNDER NAME (CONSIGNEE)
·TRANSPORTASI KARGO (DOMESTICS)
Susunan Document yang dibutuhkan saat Customs Clearance Proses Kepabeanan:
1. N P W P (Nomor Pokok Wajib Pajak)
2. A P I-U-T (Angka Pengenal Import)
3. N I K (Nomor Indetitas Kepabeanan)
4. B L (Bil of Lading) atau A W B (Air Waybill)
5. INVOICE
6. PACKINGLIST
7. Surat Kuasa
Kami membuka konsultasi bebas untuk anda Dalam hal Customs Clearance Import, Silakan hubungi :
Oprasional Import
Email : malikridwan91@yamail.com
Jl. Dewi Sartika No 22 AJakarta Timur 13630
Telp: 021-80874889 (Hunting)
Fax: 021-8098062
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H