Mohon tunggu...
Malik Qarafi
Malik Qarafi Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Prof.Dr.Hamka

Seorang pemenang adalah pemimpi yang tak pernah menyerah

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bolehkah Kampanye Politik di Kampus atau Masjid?

20 April 2023   18:40 Diperbarui: 27 April 2023   06:54 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Politik menurut saya ada dua hal, ada namanya politik inspiratif (high politics) dan Politik Praktis (low politics). Politik inspiratif adalah dakwah amar ma'ruf nahi munkar yang boleh dilakukan dimanapun tempatnya, baik di kampus atau masjid. Kampanye politik inspiratif itu misalnya seperti seruan untuk menegakkan hukum yang seadil adilnya, jujur dalam mengelola dan menjalankan amanah kekuasaan, memberantas korupsi, dan toleransi dalam kehidupan bersama serta membangun kesejahteraan untuk masyarakat. 

Namun, tidak demikian dengan politik praktis. Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Oleh karena itu, Politik praktis seperti misalnya kampanye agar memilih calon atau pasangan calon C, lalu pilih partai A dan jangan dukung partai Y. Hal semacam itu tidak boleh dilakukan di kampus atau masjid. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun