Mohon tunggu...
Malik Putra Aulia
Malik Putra Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa-241010502815

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Manajemen Risiko Kredit: Tujuan, Likuiditas Agunan, Analisis Risiko, Pengaruh Ekonomi Makro, dan Mitigasi Gagal Bayar

1 Desember 2024   14:58 Diperbarui: 1 Desember 2024   15:02 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di lembaga keuangan, manajemen risiko kredit adalah bagian penting dari manajemen pinjaman. Tujuan utamanya adalah memastikan kredit digunakan secara bertanggung jawab, menghindari kerugian karena gagal bayar, dan memastikan bisnis tetap beroperasi. Ini memberikan penjelasan tentang tujuan kredit, evaluasi likuiditas agunan, analisis risiko gagal bayar, pengaruh kondisi ekonomi makro dan politik, dan strategi untuk mengurangi risiko gagal bayar.

1. Tujuan Pemberian Kredit

Pemberian kredit harus diarahkan untuk mendukung kebutuhan produktif atau konsumtif yang jelas, seperti:

a.  Modal Kerja: Digunakan untuk kegiatan operasional usaha, seperti pembelian bahan baku, pembayaran gaji, atau biaya operasional lainnya.

b. Investasi: Mendukung pembelian aset produktif, seperti mesin, properti komersial, atau peralatan usaha.

c. Konsumsi: Untuk kebutuhan seperti pembelian rumah melalui KPR atau kendaraan pribadi.

d. Pendidikan: Membiayai pendidikan formal atau pelatihan keterampilan.

Namun, kredit tidak boleh digunakan untuk:

  • Aktivitas ilegal, seperti perjudian.
  • Spekulasi berisiko tinggi, seperti investasi tanpa dasar yang jelas.
  • Pelunasan utang lain tanpa perencanaan keuangan yang matang.

2. Tingkat Likuiditas Agunan


Agunan merupakan satu bentuk jaminan yang diberikan oleh debitur kepada lembaga keuangan untuk menjamin pinjaman. Tingkat likuiditas agunan menunjukkan seberapa mudah aset tersebut dapat dijual atau diuangkan. Kategorinya terdiri dari:

a. Sangat Likuid: Uang tunai atau deposito yang dapat dicairkan dengan cepat tanpa menurunkan nilai.
b. Likuid: Aset seperti properti di tempat yang strategis atau kendaraan dengan dokumen lengkap.
c. Kurang Likuid: Tanah yang berada di lokasi terpencil atau mesin industri yang hanya berguna untuk sektor tertentu.
d. Tidak Likuid: Aset yang tidak memiliki dokumen resmi atau memiliki nilai subjektif, seperti barang koleksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun