Mohon tunggu...
Catatan

Negara yang Katanya Negara Hukum?

2 Mei 2015   15:25 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:27 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara yang Katanya Negara Hukum????

Nama: Malikhatul Haeni

Kelas : PKnH 2014 UNY

Negara hukum adalah suatu negara yang menerapkan hukum sebagai suatu landasan dalam segala aktifitasnya dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Negara hukum itu sendiri juga telah tercantum dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Semua negara memang pada dasarnya adalah menginginkan sebuah negara yang mampu dalam menjamin kepastian hukum yang berlaku di negara itu sendiri. Selain itu negara juga menginginkan sebuah negara yang menjadikan para penegak hukumnya konsisten dan tegas akan tugas dan tanggung jawab yang mereka emban, sehingga negara tidak akan tebang pilih dalam menjalankan fungsinya dan dapat memberikan rasa keadilan bagi setiap masyarakatnya. Selain itu diharapkan sebuah negara tidak bertindak diskrimiatif dan tidak seperti sebuah pepatah “siapa yang berkuasa dialah yang menjadi pemenang”.

Untuk itu pemerintah harus lebih agresif dalam menegakkan keadilan dan menciptakan asas yaitu persamaan dimata hukum tanpa membeda-bedakan seseorang dari segi manapun. Asas yang demikian itu juga telah jelas diatur dalam pasal 4 ayat 1 UU no. 48 tahun 2009 yang berbunyi “ pengadilan mengadili menurut hukum tanpa membeda-bedakan setiap orang”. Landasan hukum diatas telah menyebutkan secara jelas bahwa penegakan hukum hendaknya dapat menyetarakan masyarakatnya dimata hukum bukan malah menjadikan hukum yang bersifat “tajam kebawah dan tumpul keatas”.

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa negara Indonesia itu sendiri masih menganut sistem hukum yang tajam kebawah dan tumpul ke atas. Negara Indonesia itu masih banyak kritik yang diterima karena ketidaksesuaian dalam sistem hukum yang dianutnya. Selain itu masih banyaknya kritik yang diterima bangsa Indonesia itu sendiri. Misalnya adalah penegak hukum, kesadarn hukum, kualitas hukum, dan ketidakjelasan hukum yang diterapkan di Indonesia.

Kebanyakan masyarakat Indonesia dengan mudah membeli hukum di negerinya. Padahal hukum tersebut bukan semena-mena untuk diperjualbelikan. Akan tetapi masyarakat kita tak pernah memperdulikan akan larangan tersebut, karena menurut mereka siapa yang mempunyai peranan penting baik dari segi keuangan dan kekuasaan yang mereka miliki, maka merekalah yang akan menang dalam pertandingan itu. Sejauh inipun hukum tidak dijadikan landasan dalam bertindak melainkan hanya sebagai barang dagangan yang dengan mudah menyelesaikan permasalah tanpa diadili secara jelas karena sekarang ini hukum hanya sebagai suatu formalitas saja.

Sejauh ini hukum tidak lagi sebgai alat yang diperguanakan sebagai alat pembaharuan malah sebagi alat pembunuh akibat sistem hukum di Indonesia itu sendiri yang morat-marit. Praktik penyelewengan penegakan hukum banyak kita jumpai seperti mafia hukum dipengadilan, dan diskriminasi dan rekayasa terhadap penegakan hukum di negeri ini. Conntohnya adalah pencurian kecil yang dilakukan anak di bawah umur yang mencuri sandal jepit bolong dan kasus pencurian kakao serta kasus pencurian kayu bakar milik dinas perhutani. Masalah tersebut penegakan hukumnyapun tidak tanggung-tanggung untuk cepat diadili. Akan tetapi, masihkah kita ingat akan kasus mafia pajak yang dilakukan oleh Gayus Tambunan yang seorang pegawai Ditjen Perpajakan Golongan III yang korupsi bermilyaran nilai nominalnya. Dan selain kasus itu adalah masalah Bank Century yang saat ini masih belum terselesaikan dan bagaikan ditelan bumi kasus tersebut. Selain kedua masalah tadi juga kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ketua MK beserta keluarga-keluarganya. Tentu hal ini sangat memprihatinkan dan sungguh sangat memalukan negara Indonesia itu sendiri. Mereka melakukan tindak pidana korupsi ini secara berjamaah dan saling sangkut paut antar keluarga. Jadi boleh dikatakan bahwa keluarga mereka adalah sebuah keluarga dengan sebutan keluarga koruptor, yang hal tersebut bukan hal yang seharusnya dan sepatutnya dilakukan.

Dari kasus-kasus diatas kini penanganannyapun entah sampai pada keputusan yang mana, karena sampai detik inipun kasus-kasus diatas entah sampai kapan akan berakhir dan belum memperoleh keputusan dari pengadilan yang jelas. Mereka juga hanya menganggap kasus tersebut juga hanya sebagi hal-hal yang biasa aja bahkan mereka masih dapat bebas berkeliaran untuk menghirup segarnya udara di luar bukan malah mendekam disebuah sel penjara yang sumpek dan tak menyenagkan.

Mereka juga masih dapat bepergian dengan mudah ke luar negeri untuk berwisata dan menikmati kesenangan duniawinya. Mereka yang sudah tinggal disebuah sel penjarapun tidak dengan susah mendapatkan fasilitas yang serba eksklusif. Memang penegakan hukum di negeri ini sungguh tak adil yang hal ini dapat dikatakan bahwa hukum di Indonesia tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Hal tersebut membuat buruk citra bangsa Indonesia dimata hukum. Kondisi ini sudah merusak moral sebuah bangsa yang katanya negara hukum. Ketidakadilan seperti inilah yang menjadi bentuk perlawanan kepada rakyat dan bukan tidak mungkin ketimpangan tersebut akan mengakibat sistem pertahanan dan keamanan negara pun akan menjadi taruhannya dan menjangkiti kesehatan sistem demokrasi bangsa Indonesia. Selain itu, bukan tidak mungkin lagi bahwa ketimpangan hukum itu akan memicu timbulnya aksi-aksi keras oleh masyarakat.

Dengan kata lain, bahwa situasi ini memang pada dasarnya sudah tidak sehat dan sudah seharusnya diobati. Masalah yang menjadi sangat krusial yaitu ketika suatu proses penegakan hukumyang kurang adil antara masyarakat golongan atas dan dengan golongan bawah. Namun, sudah terlalu mengakarnya budaya korupsi di negara ini dan moral para kaum intelektual yang korup tidak lagi dapat menjadi contoh masyarakat yang good society lagi.

Dari permasalahan-permasalahan akibat adanya ketimpangan akan penegakan hukum itu sudah selayaknya peran pemerintah dan warga negara yang baik untuk memperbaiki citra Indonesia yang baik di mata hukum dan dunia. Misalnya upaya pemerintah dalam menentukan tokoh intelektual hendaknya memilih secara selektif dan tepat, sehingga tidak merusak moral sebuah negara. Selain itu pendidikan dengan cara penenaman nilai-nilai moral baik dari segi politik maupun dari segi hukumnya. Selain itu, juga sebagai generasi penerus bangsa yang baik dapat berpikir kritis dan analitisdalam menanggapi permasalah yang muncul yang akibat ketimpangan yang ada di negeri ini. Kemudian perlu juga sistem pemerintahan yang berlandasan atas dasar kemaslahatan umat manusia. Jadi pemerintah dan warga negara harus bergerak bersama untuk terwujudnya masyarakat yang sejahtera dan sentosa.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun