Mohon tunggu...
Malik Faqih Anwar
Malik Faqih Anwar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa aktif uin syarif hidayatullah jakarta semester 2 jurusan perbankan syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bisnis Menggunakan Syariat Islam

9 Juli 2023   19:56 Diperbarui: 9 Juli 2023   20:18 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam kehidupan sehari-hari, kita kerap melakukan transaksi jual beli untuk mencari rezeki atau memenuhi kebutuhan. Kehidupan kita tidak luput dari kegiatan berbisnis. Bisnis mengacu pada kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh Beberapa individu atau kelompok untuk menghasilkan keuntungan melalui produksi, pembelian, penjualan, atau pertukaran barang, jasa, atau ide. 

Bisnis melibatkan serangkaian aktivitas yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen dengan cara yang menguntungkan. Ternyata bisnis juga telah diatur dalam Islam. Bisnis menggunakan syariat Islam bisa menjadi salah satu cara kita untuk mencapai kesepakatan bersama maupun mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Bisnis yang menggunakan syariat Islam mengarah pada bisnis yang dijalankan sesuai dengan Syariat dan prinsip-prinsip dalam Islam. Bisnis yang mengikuti syariat Islam kerap disebut juga sebagai bisnis berbasis syariat atau Islamic business. Bisnis dalam Islam juga memiliki etika yang telah dirancang sedemikian rupa.

Etika  bisnis  islam merupakan  sebuah  kegiatan  dalam  melakukan  suatu kegiatan bisnis dengan menerapkan nilai-nilai ajaran Islam, yang ada pada kegiatan nya dan tidak perlu ada kekhawatiran di dalam nya, karena telah diyakini sebagai  suatu hal yang benar karena sudah mengikuti Syariat Islam, bisnis dalam Islam tentunya sudah merujuk kepada al-Qur'an dan juga al-Hadis  sebagai  pedomannya   dan  dalam bisnis syariat sudah  menerapankan bisnis  yang  baik. di mana pada kegiatan bisnis syariat sudah menerapkan banyak kebaikan yang memberikan kebaikan bagibanyak orang.

bisnis dalam Islam mencakup prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang diatur dalam ajaran Islam, yang memberikan panduan tentang perilaku yang diperlukan dalam menjalankan bisnis. Prinsip keadilan dan keseimbangan sangat penting dalam bisnis Islam. 

Pelaku bisnis harus memperlakukan semua pihak secara adil, termasuk pelanggan, karyawan, pemasok, pesaing, dan masyarakat secara umum. Tidak boleh ada eksploitasi atau perlakuan yang tidak adil dalam transaksi bisnis. Kejujuran dan integritas merupakan prinsip fundamental dalam bisnis Islam. Para pelaku bisnis diharapkan untuk selalu berbicara jujur, mematuhi janji dan komitmen, serta menghindari praktik-praktik penipuan atau manipulasi yang merugikan pihak lain.

Bisnis dalam Islam mengajarkan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat. Para pembisnis diharapkan untuk berkontribusi dalam pembangunan masyarakat dan membantu mereka yang membutuhkan. Zakat dan infak merupakan salah satu bentuk dari tanggung jawab sosial yang penting dalam Islam. Bisnis dalam Islam juga harus menghindari praktik riba atau bunga. Riba dianggap sebagai bentuk eksploitasi dan ketidakadilan. Oleh karena itu, transaksi bisnis harus didasarkan pada prinsip saling memberi dan menerima yang adil.

Dalam agama islam, bisnis adalah susunan dari beberapa kegiatan jual beli yang  biasa berupa barang, makan, jasa, supaya mendapatkan sebuah keuntungan atau pendapatan, tetapi juga memiliki batasan bagaimana cara memperolehnya, penggunaannya, juga pemanfaatan nya dan apakah dalam bisnis itu sudah  sesuai dengan prinsip yang ada di dalam Syariat Islam dan sudahkah menjauhi keharaman dan  sudah benar-benar menjalankan bisnis dengan benar dan sesuai dengan syariat islam dari proses produksinya hingga distribusinya.

Potensi digitalisasi bisnis syariat di Indonesia sangat besar dan menjanjikan. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat telah memberikan peluang baru bagi bisnis syariat untuk memperluas jangkauan, meningkatkan efisiensi operasional, dan memberikan pelayanan yang lebih baik terhadap konsumen. Salah satu contoh terdekat yang sudah kita rasakan adalah perbankan syariat digital.

Seperti yang kita ketahui, perkembangan bisnis syariat cukup lambat dan belum bisa menyaingi bisnis konvensional. Sedangkan bisnis konvensional sudah jauh berkembang terlebih dahulu. Saat ini bisnis konvensional telah beralih ke digital mulai dari proses promosi, penjualan, pemasaran, pembelian, pembayaran yang dapat dilakukan secara langsung atau  biasa di sebut (COD) Model bisnis konvensional yang sudah menjadi digital pun bervariasi.

Namun dibalik hal tersebut, perbankan syariat telah mengadopsi teknologi digital untuk meningkatkan layanan kepada nasabah. Melalui aplikasi perbankan mobile dan internet banking, nasabah dapat melakukan transaksi perbankan syariat seperti transfer dana, pembayaran tagihan, pembelian produk keuangan syariat, dan lainnya dengan mudah dan cepat. Selain itu, platform e-commerce syariat mulai muncul di Indonesia, yang menyediakan produk dan layanan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat. Digitalisasi memungkinkan para pelaku usaha syariat untuk memasarkan produk mereka secara daring, mencapai pasar yang lebih luas, dan meningkatkan aksesibilitas bagi konsumen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun