Mendekati peresmian IKN yang dijadwalkan akan dilakukan bersamaan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI yang ke-79, membuka rasa penasaran penulis untuk membahas kondisi ketahanan pangan di Kalimantan Timur.Â
Ketahanan pangan ini dirasa sangat penting untuk keberlangsungan  di IKN nantinya. IKN akan menjadi pusat pemerintahan yang dimana perlu adanya kestabilan pangan serta kestabilan ekonomi.
Pada pembahasan kali ini setidaknya penulis akan membedah sedikit terkait dengan keadaan pertanian di kawasan IKN yang kian menurun, serta langkah apa yang setidaknya dapat pemerintah lakukan untuk mewujudkan ketahanan pangan di Kalimantan Timur.
Indikator Ketahanan Pangan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dijelaskan bahwa ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi negara dan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara keberlanjutan.
Dalam upaya terwujudnya ketahanan pangan terdapat setidaknya tiga aspek yang harus terpenuhi yaitu kedaulatan pangan (food soveregnity), kemandirian pangan (food resilience), serta keamanan pangan (food safety).
 Kedaulatan pangan berbicara mengenai hak negara dan bangsa dalam menentukan kebijakan pangan secara mandiri melalui sistem pangan  yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
Kemandirian pangan yakni kemampuan negara serta bangsa dalam memproduksi beraneka ragam pangan  yang menjamin pemenuhan kebutuhan pangan hingga tingkat perseorangan melalui pemanfaatan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan sumber daya lokal.
Terakhir, keamanan pangan berhubungan dengan pencegahan pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, serta benda lain yang berpotensi menggangu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
Ketiga aspek tersebut disederhanakan menjadi kerangka konsep ketahanan pangan yang di dalamnya meliputi tiga pilar penunjang yakni ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan (Drs. Nyoto Suwignyo, 2022).
- Ketersediaan pangan berkaitan dengan produksi pangan secara domestik, stok dan cadangan pangan, serta jumlah impor-ekpor pangan.Â
- Keterjangkauan pangan  berkaitan dengan distribusi pangan, stabilisasi pangan dan harga, sistem logistik, daya beli masyarakat, serta akses terhadap pasar dan informasi.Â
- Pemanfaatan pangan menyangkut perbaikan pola konsumsi, perbaikan gizi, penganekaragaman konsumsi, serta keamanan dan mutu pangan.