Pengabdian Kepada Masyarakat "Peran Izin Edar Dalam Mendorong Inovasi : Produk Pengharum Ruangan Di Desa Pesanggrahan"
Pasanggrahan, 9 -- 11 November 2024 , Mahasiswa Universitas Pamulang dari Program Studi Teknik Industri melaksanakan program Pengadian kepada Masyarakat dengan tema Peran Izin Edar Dalam Mendorong Inovasi Produk Pengharum Ruangan. Fokus Kegiatan ini adalah memberikan edukasi dan bantuan teknis kepada warga Desa Pesanggrahan dalam memahami regulasi yang berlaku serta memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses perizinan.
Dalam acara tersebut, hadir beberapa tokoh penting, di antaranya Kepala Desa Pasanggrahan yaitu Bapak Agus Setiantoro, Ketua RT Perumahan Taman Kirana yaitu Bapak Tumino, Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Perumahan Taman Kirana yaitu Bapak Slamet Riyadi dan Dosen Pendamping kami yaitu Bapak Sudiman S.T., M.T., Tidak ketinggalan, peran penting dari mahasiswa UNPAM seperti Malik Fahrur Rozak selaku ketua kelompok PKM, Christian Denni Hananta yang bertanggung jawab sebagai seksi Acara, Muhammad Annas Maliky sebagai seksi dokumentasi, Awang Wiratama sebagai seksi konsumsi, dan Gentang Siliwangi sebagai seksi perlengkapan. Turut hadir pula kelompok PKK Desa Pasanggrahan, yang menambah semaraknya acara ini
Desa Pesanggrahan yang berada di Kecamatan Solear, memiliki potensi besar dalam mengembangkan produk-produk lokal yang dapat menunjang perekonomian warga. Salah satu produk yang cocok untuk dikembangkan oleh masyarakat setempat adalah pengharum ruangan alami yang terbuat dari bahan-bahan ramah lingkungan. Produk ini memiliki peluang yang cukup menjanjikan, mengingat kebutuhan akan pengharum ruangan terus meningkat seiring dengan bertambahnya kesadaran masyarakat akan kebersihan dan kenyamanan lingkungan rumah maupun tempat kerja.
Namun, meskipun produk pengharum ruangan ini memiliki potensi ekonomi yang besar, banyak warga Desa Pasanggrahan yang belum memahami pentingnya legalitas usaha dalam bentuk izin edar atau lisensi produk. Sebagai hasilnya, banyak produk yang hanya dijual dalam skala kecil dan tidak mampu bersaing di pasar yang lebih luas. Hal ini mengakibatkan potensi kemandirian ekonomi warga Desa Pasanggrahan belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Melihat situasi tersebut, program pendampingan dalam pengurusan izin edar atau lisensi pada produk pengharum ruangan menjadi sangat penting. Program ini diharapkan mampu memberikan edukasi dan bantuan dalam memahami regulasi yang berlaku serta memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses perizinan. Dengan adanya legalitas yang jelas, produk pengharum ruangan yang dihasilkan warga desa diharapkan dapat memiliki nilai jual yang lebih tinggi, menjangkau pasar yang lebih puas, dan pada akhirnya mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H