Polemik tentang RUU Kamnas sungguh menyita energi anak bangsa. Insititusi yang paling bawel menolak kehadirannya adalah Polri. Korps baju coklat ini khawatir jika RUU Kamnas disahkan, maka kewenangannya akan hilang, seperti penindakan dan penangkapan. Padahal, jika ditelisik lebih dalam, tidak ada kewenangan Polri yang hilang seandainya RUU ini benar-benar disahkan DPR RI.
Menurut Staf Ahli Bidang Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Mayjen (Purn) Dadi Sutanto, RUU ini sudah sesuai dengan pembukaan UUD 1945. Bahkan, konsepnya sudah sejak 2007 silam dibicarakan untuk diimplementasikan menjadi undang-undang. RUU ini juga akan membuat posisi TNI & Polri semakin kuat, karena dengan adanya RUU ini akan menjadi payung hukum kedua institusi.
Pandangan yang sama juga disampaikan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin. Menurutnya, tidak ada alasan bagi pihak mana pun untuk menolak RUU Kamnas. Menurut Din, hingga saat ini masih banyak potensi yang mengganggu keamanan nasional. Sehingga keberadaan UU Keamanan Nasional mutlak dibutuhkan.
Polri sendiri menilai rancangan ini akan membuat kewenangan polisi dan tentara saling tumpang tindih. Pandangan ini disampaikan Wakil Ketua Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto.
Sisno melihat adanya Dewan Keamanan Nasional yang akan dibentuk untuk menangani keamanan nasional, akan mengacaukan pembagian kewenangan polisi dan TNI.
Bantahan pandangan itu disampaikan Ketua Tim Perumus RUU Kamnas Mayjen (Purn) Dadi Sutanto. Menurutnya, UU Keamanan Nasional ini diproyeksikan menjadi sebuah desain besar bagi keamanan di dalam negeri yang melibatkan banyak pihak. Menurutnya, saat ini instansi berjalan sendiri-sendiri, dan undang-undang yang lahir juga hanya untuk kepentingan masing-masing instansi. Padahal dengan adanya UU Kamnas, maka artinya seluruh dasar peraturan menjadi terintegrasi.
Dadi Sutanto menegaskan, kewenangan Polri dan TNI tetap melalui RUU Kamnas. Dengan RUU ini pula polisi justru akan menjadi kuat dengan adanya undang-undang ini, bukannya dipreteli. Bisa dikatakan, Sudahlah Polri, Terima Saja RUU Kamnas! (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H