Mohon tunggu...
Mohamad Sastrawan
Mohamad Sastrawan Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Matraman

http://malikbewok.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

RUU Kamnas Seharusnya Ada Sejak Indonesia Merdeka

14 Januari 2012   23:01 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:53 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rancangan Undang-undang Kamnas yang akan dibahas DPR bertujuan mengkoordinasikan berbagai institusi untuk menjaga keamanan nasional. Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan tidak ada peran institusi lain yang dikurangi.

Pemerintah sendiri sudah menjamin peran TNI/Polri tetap sediakala, tidak ada yang berubah seandainya RUU Keamanan Nasional ini benar-benar disahkan DPR. Ketua Tim Perumus RUU Kamnas Mayjen (Purn) Dadi Sutanto menegaskan, polemik RUU Kamnas muncul lantaran keterlambatan pembentukan UU itu.

Menurutnya, saat hadir sebagai pembicara di Warung Daun Jakarta, Sabtu (14/1), undang-undang Kamnas seharus dibuat sejak awal kemerdekaan Indonesia. UU ini semestinya dibentuk sebelum undang-undang yang mengatur keamanan dilahirkan.

Meski demikian, Pemerintah tidak menutup mata terhadap berbagai masukan. Dadi Sutanto yang kini menjabat sebagai staf ahli bidang pertahanan Kementerian Pertahanan itu, mengimbau berbagai pihak memberikan masukannya kepada DPR, khususnya Komisi I, saat RUU ini dibahas. Dia berharap masukan yang diberikan adalah dalam rangka membangun negara, serta dilakukan dengan hati dan pikiran jernih, bukan karena ada kepentingan tertentu. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun