Mohon tunggu...
Malika SyaharaniA
Malika SyaharaniA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

saya sukaa make up, dan fashion

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Hukum Adat Dalam Masyarakat Multikultural

17 Desember 2024   01:58 Diperbarui: 17 Desember 2024   01:58 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Hukum adat memiliki peran penting dalam Masyarakat multicultural Indonesia, yang dikenal dengan semboyan 'Bhinneka Tunggal Ika' atau yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu. Hukum adat berfungsi sebagai pengatur perilaku sosial dan mencerminkan nilai-nilai budaya local, sehingga dapat menyelesaikan konflik dan menjaga keharmonisan antar kelompok etnis dan keharmonisan antar kelompok etnis dan agama. Dalam konteks Pembangunan hukum nasional, integrasi hukum adat menjadi krusial untuk memastikan bahwa hukum yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan Masyarakat yang beragam. Perlindungan terhadap Masyarakat adat juga diperlukan agar hak-hak Masyarakat adat terjaga dan tidak terabaikan dalam proses Pembangunan.

Hukum adat diartikan sebagai hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan-peraturan legislative (unstatutory law) meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib, tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum. Menurut Soekanti mendefinisikan hukum adat sebagai kompleks adat-adat yang kebanyakan tidak di kitabkan atau tidak dibukukan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi dan mempunyai akibat hukum. Hukum adat adalah keseluruhan kaidah-kaidah atau norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang berasal dari adat istiadat atau kebiasaan Masyarakat. Tujuan diberlakukannya hukum adat adalah untuk mengatur tingkah laku dalam kehidupan Masyarakat. Siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi. Hukum adat diakui oleh negara sebagai hukum yang sah. Setelah Indonesia Merdeka, dibuatlah beberapa aturan yang dimuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai hukum adat. Salah satunya adalah pasal 18B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Dari beberapa pendapat tersebut dapat disimpulkan hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis dan tidak dikodifikasi yang mengatur tingkah laku, kebiasaan dan kesusilaan dalam satu Masyarakat, dengan mempertahankan kepada pelanggar-pelanggarnya melalui Keputusan pemimpin adat atau kepala suku.

Multicultural secara etimologi berasal dari kata multi yang berarti banyak, dan kultur yang berarti kebudayaan. Jadi multicultural adalah beragam kebudayaan. Kultur atau kebudayaan itu sendiri tidak lepas dari empat hal yaitu aliran agama, ras, suku, dan kebudayaan. Hal ini menunjukkan bahwa multicultural tidak hanya terkait perbedaan budaya tetapi juga keberagaman agama, ras, dan etnis. Secara hakiki, dalam kata itu terkandung pengakuan akan martabat manusia yang hidup dalam komunitasnya dengan kebudayaannya masing-masing yang unik. Dengan demikian, setiap individu merasa dihargai sekaligus merasa bertanggung jawab untuk hidup bersama komunitasnya. 

Beberapa para ahli berpendapat multicultural seperti menurut J.S. Furnivall mendefinisikan bahwa Masyarakat majemuk adalah suatu Masyarakat yang terdiri dari dua atau lebih elemen yang hidup sendiri-sendiri tanpa ada pembauran satu sama lain di dalam satu kesatuan politik. Menurut J. Nasikun mendefinisikan bahwa suatu Masyarakat bersifat multicultural sejauh Masyarakat tersebut secara struktural memiliki sub-sub kebudayaan yang bersifat deserve yang ditandai oleh kurang berkembangnya sistem nilai yang disepakati oleh seluruh anggota Masyarakat dan juga sistem nilai dari kesatuan-kesatuan sosial, serta sering munculnya konflik-konflik sosial.

Peran Hukum Adat dalam Menjaga Keberagaman 

Hukum adat adalah seperangkat aturan atau norma yang hidup dan berkembang dalam Masyarakat adat. Aturan ini tidak tertulis secara formal dalam kitab hukum, melainkan diwariskan secara turun-temurun melalui tradisi, kebiasaan, dan nilai-nilai yang dianut oleh Masyarakat. Hukum adat berperan sebagai penjaga identitas dan kekhasan suatu kelompok Masyarakat. Aturan-aturan dalam hukum adat mengatur berbagai aspek kehidupan mulai dari tata cara bercocok tanam, sistem kekerabatam, hingga upacara adat. Hukum adat membantu melestasrikan nilai-nilai, tradisi, dan bahasa yang unik dari masing-masing suku bangsa. Dalam Masyarakat yang heterogeny, konflik antar individu atau kelompok adalah hal yang wajar. Hukum adat menyediakan mekanisme penyelesaian konflik yang sesuai dengan nilai-nilai local. Proses mediasi dan musyawarah yang menjadi ciri khas hukum adat membantu menjaga harmoni dan mencegah eskalasi konflik. Hukum adat juga memiliki aturan-aturan yang mengatur penggunaan dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Aturan ini seringkali lebih memperhatikan aspek lingkungan dan keseimbangan ekosistem dibandingkan dengan pendekatan modern yang cenderung mengeksploitasi sumber daya alam secara berlebihan. Hukum adat mengakui dan melindungi hak-hak komunal Masyarakat adat atas tanah, hutan, dan sumber daya alam lainnya, untuk menjaga kelangsungan hidup Masyarakat dan membantu memperkuat rasa persatuan dan kesatuan di antara anggota Masyarakat. Hukum adat mengandung nilai-nilai luhur seperti gotong royong, musyawarah, dan keadilan, yang menjadi dasar dalam kehidupan bermasyarakat. Contoh peran hukum adat yang terjadi pada suku baduy, Masyarakat baduy memiliki hukum adat yang sangat ketat dalam mengatur kehidupan mereka. Aturan-aturan ini membantu menjaga kelestarian alam dan budaya baduy di Tengah arus modernisasi.

Upaya Perlindungan dan Pelestarian Hukum Adat 

Hukum adat sudah menjadi akar peraturan bagi Masyarakat adat, dengan terus mempertahankannya Masyarakat adat dapat melindungi budaya dan wilayah mereka tinggal. Namun semakin majunya perkembangan hukum adat tidak lagi dilihat fungsinya, hukum adat tidak lagi dihormati dan hukum adat hanya dilewati. Oleh karena itu sudah sepatutnya pemerintah melindungi hukum adat agar kehidupan bermasyarakat tetap kondusif. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat yang menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membentuk panitia Masyarakat hukum adat di setiap wilayah Indonesia dan melakukan pengakuan dan perlindungan Masyarakat adat di wilayah tersebut. Upaya-upaya lain juga harus dikerahkan untuk melindungi Masyarakat adat, banyak Masyarakat adat yang tidak dapat mengambil hasil kekayaan alam di wilayah nya karena terkontaminasi dengan limbah pabrik atau Masyarakat adat tidak dapat mengambil hasil kekayaan alam karena wilayah mereka huni sudah menjadi milik investor luar sehingga mereka kehilangan hakhaknya begitu saja padahal mereka sudah lama dan mereka yang mengurus sumber daya alam di wilayah mereka. Hukum adat dapat dilestarikan bila selurhu lembaga penegak hukum berfokus pada keberlakuan hukum positif dengan tidak mengesampingkan kepentingan hukum adat. Budaya local sendiri adalah budaya yang khas dan terhadap pada tiap suku dan merupakan warisan dari generasi ke generasi. Masyarakat adat pada umumnya mengharapkan kelestarian budaya mereka, namun hal tersebut tidak akan terwujud tanpa adanya pelestarian terhadap hukum adat mereka sendiri.

Referensi

Arisman, Azzahidi, M., Yusran, Putra, Firman, & Surya. (2022). peran hukum adat dan perlindungan hukum adat di indonesia. Yogyakarta: Kalimedia. 

Boty, & Middya. (2017). Mayarakat multikultural: studi interasi sosial masyarakat islam melayu dengan non melayu pada masyarakat suka bangun kel. sukajadi kec. sukarami Palembang. JSA Vol. 1 No. 2, 4. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun